Ayanto : Soal Balik Nama Perlu Kehati – Hatian

Uncategorized938 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam,Sumselpost.co.id -.Meskipun Akta sudah dikeluarkan oleh Notaris terkait kepemilikan lahan,namun diperlukan lehati-hatian.”jangan lantaran kita (BPN) terjadi permasalahan dikemudian hari. Tentunya perlu dipelajari lebih mendalam status kepemilikan lahan dimaksud walaupun Aktanya sudah dikeluarkan pihak Notaris.

Bukan tidak mungkin ada yang menyanggah kepemilikan. Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi BPN.Prinsip extra hati hati menjadi nadi kita bekerja.

Baca Juga  Penandatanganan Memorandum of Understanding & International Lecture STIE APRIN dengan Raffles University

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBN) kota Pagaralam.Ayanto Hakim Basri terkait Somasi yang dilayangkan oleh Ludi Oliansyah melalui pengacaranya,Musridi Muis SH.M.Si

Belum ditanda tangani nya Akta balik nama sesuai somasi karena ada persoalan,bila belum tuntas kita BPN tidak berani tandatangan,”urainya. Bila dipaksakan diyakini aka muncul permasalahan dikemudian hari,kita juga bakal tegeret,imbuhnya.

Baca Juga  Sidang Pertama Gugatan PTUN Palembang Terhadap Pemberhentian  Rektor UNSRI

“Ya lebih baik distop dulu daripada membahayakan,”jelasnya.
Dan bila semua sudah clean dan clear tidak ada alasan BPN melakukan balik nama lahan atau tanah dimaksud, pungkasnya.(Rep)

Komentar