Awas, Home Stay di Pagaralam Tak Berizin Segera Didata

Uncategorized791 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dalam waktu dekat akan melakukan pendataan Homestay, yang mulai marak muncul di wilayah Kota Pagar Alam, lantaran masih banyak yang belum memiliki izin usaha Homestay.

Menurut data di Dinas Pariwisata Kota Pagar Alam, sebelumnya terdata terdapat sebanyak 70 Homestay di wilayah Kota Pagar Alam, namun yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata untuk mendapat izin usaha Homestay baru 36 Homestay.

Baca Juga  HUT TUW ke-4 Tahun Adakan 102 Menu Nusantara Berbahan Dasar Sagu

Akan tetapi dari 36 Homestay yang sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata tersebut, hanya 25 Homestay yang langsung mengurus perizinan di DPMPTSPK Kota Pagar Alam.

Untuk itu, Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menginstruksikan agar puluhan Homestay yang ada di Kota Pagar Alam ini untuk segera didata kembali serta diberikan pemahaman agar pemiliknya mengurus perizinannya, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika Homestay tersebut sedang ada tamu yang menginap.

Baca Juga  Bocah Tenggelam di Sungai Lematang Penanggiran Ditemukan, Berikut Keterangan Kepala BPBD Muara Enim

“Sekarang mengurus perizinan seperti Homestay ini sudah bisa online, jadi semacam ada kemudahan dalam mengurus perizinan ini. Untuk itu kita data lagi Homestay yang ada ini, baik yang sudah pasang merek atau bahkan yang belum pasang, nanti diberikan pemahaman agar pemiliknya mengurus perizinannya,” Sampai Walikota Alpian Maskoni saat memimpin Rapat tentang Perizinan Homestay di Ruang Rapat Besemah Tige, Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pagar Alam, Rabu (08/02/2023).

Baca Juga  Kapolsek Lembak Ayunkan Cangkul Giat Bersih Lingkungan dan  Olahraga

Turut dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli, Kepala DPMPTSPK Kota Pagar Alam didampingi Kabid yang membidangi, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pagar Alam didampingi Kabid yang membidangi, Kepala BKD Kota Pagar Alam diwakili Kabid yang membidangi, Kabag Hukum serta Kabag Ekobang Setdako Pagar Alam.

(Rep)

Komentar