Asem Ancam Kembali Demo, Soal Tuntutan Tidak Direalisasi

Berita Utama1311 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Mencermati perkembangan pasca aksi unjuk rasa Aliansi Seniman Mengugat (Asem) menuntut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membekukan dan membatalkan Musda Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS), Kamis, (24/8) di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Aliansi Seniman Mengugat (Asem) menuding Kepala Dinas Kebudayaan Sumsel terkesan lamban, tidak cermat dan tidak memahami tentang kelembagaan DKSS serta masalah atas pokok gugatan Asem.

“Hal ini terbukti dengan tanggapan yang diberikan melalui WA kepada person Asem dan informasi lain yang kami dapat. Intinya, informasi tersebut menyatakan bahwa gugatan Asem dikarenakan ada motif pencalonan ketua DKSS dari anggota Asem dan rasa sentimen pada seseorang yang saat ini berada di dalam kepungurusan atau kepantiaan Musda DKSS.,” katanya.

Baca Juga  Polres Muara Enim Komitmen Tumpas Batubara Illegal

Koordinator aksi Aliansi Seniman Mengugat (Asem) Marta Astra Winata, Minggu (3/9).
Marta menegaskan, tidak seorang pun dari anggota Asem yang akan mencalonkan diri menjadi ketua DKSS. Oleh karena itu, gugatan Asem tidak terkait dengan kepentingan pencalonan seseorang dalam proses suksesi DKSS.

Selain itu gugatan Asem tidak pula karena sentimen pribadi kepada sesorang yang ada di dalam kepengurusan DKSS atau kepanitiaan Musda DKSS;

Baca Juga  Gali Potensi Songkat Marga Danau, Unsri Beri Pelatihan

“Bahwa gugatan Asem murni untuk kepentingan terbaik bagi DKSS dan jika melihat unsur-unsurnya, DKSS adalah lembaga non-struktural (bukan Ormas).

DKSS dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dalam hal ini Surat Keputusan Gubernur Sumsel dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah (ex-oficio), swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara (APBD). Artinya posisi DKSS adalah sebagai perangkat yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah Sumatera Selatan,” katanya.

Dengan demikian menurutnya Dinas Kebudayaan sebagai perpanjangatanganan Gubernur yang berposisi sebagai Pembina dapat turut campur dalam menanggulangi masalah darurat DKSS.

Baca Juga  Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Faturrahman

Selain itu menurutnya , Musda DKSS adalah masalah darurat yang terindikasi melanggar hukum karena melakukan sidang pleno di luar masa bhaktinya. Oleh karena itu, hasil pleno yang menetapkan PLT adalah tidak sah secara hukum.

“Bahwa jika melihat tanggapan Kepala Dinas Budpar Sumsel, sepertinya tuntutan kami tidak dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” katanya.

Maka menurut Martha, Aliansi Seniman Mengugat (Asem) merencanakan kembali aksi unjuk rasa dikantor Gubernur Provinsi Sumatra Selatan, pada Rabu (6/9) September 2023.

Komentar