YLBH Sejahtera Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Masyarakat Adat, Sultan Palembang Sampaikan Ini

Berita Utama438 Dilihat

Palembang, Sunselpost.co id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera (YLBH) Palembang Sriwijaya bekerja sama dengan Yayasan Kesultanan Palembang Darussalam mengadakan penyuluhan hukum dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada Kelompok Masyarakat Adat di Palembang”, di Cape Bucin, Palembang, Rabu (19/6).

Penyuluhan ini dihadiri diantaranya oleh tokoh-tokoh penting seperti Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH M Kn , Sekretaris Yayasan Kesultanan Palembang Dato’ Pangeran Suryo Febri Irwansyah , Raden Zainal Abidin Rahman Dato’ Pangeran Puspo Kesumo, R.M.Rasyid Tohir, Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, Dato’ Pangeran Suryo Kemas Ari Panji, Pangeran Yudo Heri Mastari, Dinda Dwi Agresia, SH, MKn, serta tokoh adat dan budayawan kota Palembang, budayawan Palembang Ali Goik dan Pedo serta Youtuber Palembang Mang Dayat.

Baca Juga  DPC PKB Kota Palembang Pastikan Mengambil Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi

Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat adat mengenai hak-hak hukum mereka serta cara mengakses bantuan hukum yang tersedia.

Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH M Kn menilai Penyuluhan hukum seperti ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat adat.
“Saya berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin guna mendukung keberdayaan hukum masyarakat,” kata SMB IV.

Dinda Dwi Agresia, SH, MKn, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya menyatakan bahwa acara ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat adat.

“Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum kepada masyarakat adat serta cara mengakses bantuan hukum yang tersedia,” ujar Dinda Dwi Agresia.

Baca Juga  Peringatan Haul KHA Malik Tadjuddin Ke-24 Tahun 

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Bustanul Fahmi, S.H., M.H. dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya menjelaskan berbagai informasi penting terkait Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, termasuk siapa saja yang berhak menerima bantuan hukum, prosedur pengajuan bantuan hukum, serta peran lembaga bantuan hukum dalam mendampingi masyarakat.

Acara ini dimoderatori oleh Novi Setia Nuryani, S.H., M.H., yang juga memberikan pandangan serta mengarahkan diskusi agar lebih interaktif dan informatif.

Sekretaris Yayasan Kesultanan Palembang Dato’ Pangeran Suryo Febri Irwansyah menambahkan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen yayasan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat adat dan memastikan mereka mendapatkan akses yang adil terhadap keadilan.

Baca Juga  Enam Kecamatan Pengurus DPC Anies Kota Prabumulih Siap Menangkan Pilpres 2024

Acara ini disambut dengan antusias oleh para peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan masyarakat adat di Palembang. Mereka aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait isu-isu hukum yang dihadapi sehari-hari.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan kesadaran hukum dan akses keadilan bagi masyarakat adat di Palembang dapat semakin diperkuat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak hukum, masyarakat adat diharapkan dapat lebih terlindungi dan terlayani dengan baik dalam berbagai aspek kehidupan hukum.

Komentar