Apriyadi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp25 Juta dari Rumah Milik Pedagang

Uncategorized644 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Apriyadi (25), pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian rumah kosong. Di Jalan Majapahit Kelurahan, Tuan Kentang Kecamatan, Jakabaring. 21 April 2023 lalu.

Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Sungai Ogan Kelurahan, 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Kamis (1/6/23).

Baca Juga  Mucikari Yang Jual Anak Perempuan di Bawah Umur Ditangkap

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kompol Agus Prihadinika mengatakan, anggota kami berhasil menangkap satu dari empat orang pelaku pencurian rumah kosong. Dimana modus mereka dengan cara merusak pintu yang ketika itu rumah keadaan ditinggal oleh pemiliknya.

“Setelah berhasil merusak pintu mereka kemudian menguras harta benda yang ada di rumah kosong tersebut,” kata Agus saat dikonfirmasi Jum’at (9/6).

Baca Juga  Menakar Kasus Sambo dan Pidana Mati Dalam KUHP Baru

Pelaku menurutnya berhasil membongkar berangkas uang berjumlah Rp 25 juta rupiah dua surat tanah sepeda motor serta perhiasan seberat 1,5 suku. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 44 juta rupiah.

“Menurut pengakuan pelaku dalam aksinya mereka berjumlah empat orang, satu berhasil kita tangkap. Sementara tiga orang sudah menjalani hukuman duluan dengan kasus perkara lain,” katanya.

Baca Juga  Aktivis Anti-Korupsi Desak dan Berharap Mardani H Maming untuk Segera Dibebaskan

Atas perbuatan pelaku Apriyadi di kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjar

Komentar

News Feed