Antoni Yuzar : Tidak ada Alasan Untuk Menunda Pelantikan Tersebut Mengingat SK Mendagri Sudah Ada

Uncategorized845 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel, Antoni Yuzar, SH, MH angkat bicara terkait pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah terpilih berdasarkan Proses paripurna DPRD Muara Enim.

“Tidak ada alasan untuk menunda nunda pelantikan tersebut, mengingat SK mendagri sudah ada dan untuk terkait gugatan di PTUN tidak menjadi alasan bagi Gubernur Sumsel tidak melakukan pelantikan”ungkap Antoni Yuzar SH, MH melalui via WhatsApp Pribadinya (12/01/22).

Baca Juga  Polres Muba Melaksanakan Pengamanan Ditempat Ibadah Umat Kristiani

Saya Selaku ketua komisi I mengingatkan pemerintah Provinsi punya kewajiban dalam hal ini Gubernur Sumsel untuk segera melakukan pelantikan karena punya dasar hukum yang jelas dan jangan di tunda lagi karena tidak ada dasar hukum penundaan pelantikan dan juga mari bersama sama untuk menjaga kondusifitas politik di Sumsel,” ujarnya.

“Justru di perlambat dan tidak melantik dasar hukumnya apa,
mengingat SK dari mendagri (Menteri Dalam Negeri ) sudah ada dan yang terpilih sudah ada tidak ada aturan yang menghalangi pelantikan karena adanya PTUN

Baca Juga  PT. Waskita Karya dan PT. Adhi Karya Siap Perbaiki Jalan Seperti Semula

Akan berkoordinasi dengan Forkompinda Gubernur Sumsel silahkan saja mungkin pandangan nya untuk melantik dalam keadaan kondusifitas keadaan karena adanya Pro dan Kontra,”jelasnya.

Tapi kami ingatkan jangan terlalu lama berkordinasi dengan Forkompinda, karena tanpa koordinasi juga itu sah sah saja untuk segera melakukan pelantikan.

Kalau Gubernur tidak mau melakukan pelantikan bisa saja yang keluarkan SK bisa mengambil Alih (Mendagri) pelantikan,karena secara administrasi PTUN itu tidak menghalangi proses pelantikan.Sekali lagi saya ingatkan Gubernur Sumsel untuk tidak menunda pelantikan, ” pungkasnya.

Baca Juga  Amuk Sumsel Mendesak Bawaslu untuk membuka secara transparan berdasarkan Nomor LP 008/LP/06.00/II/2024 Terkait Dugaan Pidana Pemilu yang Melibatkan Beberapa Caleg

( ocha )

Komentar