Ketika Hukum Kehilangan Wibawa, Republik Mulai Retak dari Dalam

Berita Utama172 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Ada bangsa yang hancur karena perang. Ada negara yang tumbang karena krisis ekonomi. Tetapi ada pula negara yang perlahan-lahan mati tanpa satu pun peluru ditembakkan.

Caranya jauh lebih sunyi: hukum dirusak, keadilan dipertanyakan, rakyat kehilangan kepercayaan, dan kekuasaan berjalan tanpa rem.

Pada titik itu, sebuah bangsa tidak lagi membutuhkan musuh dari luar untuk menghancurkannya. Ia cukup dibiarkan membusuk dari dalam.

Saya tidak sedang mengatakan Indonesia berada di ambang keruntuhan. Tetapi justru karena republik ini terlalu berharga, tanda-tanda keretakan sekecil apa pun tidak boleh dianggap sepele.

Sebab sebuah bangsa tidak runtuh pada hari ketika kehancurannya terlihat.

Bangsa mulai runtuh jauh sebelumnya—ketika tanda-tanda kerusakan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

Salah satu tanda yang paling berbahaya adalah ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan kepada hukum.

Ketika orang kecil mulai bertanya: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua?

Ketika masyarakat mulai curiga: apakah kekuasaan dapat memengaruhi proses hukum?

Ketika keputusan lembaga negara lebih banyak diperdebatkan berdasarkan siapa yang diuntungkan daripada berdasarkan apa dasar hukumnya.

Dan yang paling berbahaya, ketika muncul keyakinan bahwa keadilan bukan lagi hak setiap warga negara, melainkan sesuatu yang lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki uang, kekuasaan, jaringan, atau akses.

Jika perasaan semacam itu dibiarkan mengendap, negara harus berhenti sejenak dan bercermin.

Karena problem terbesar kita bukan semata-mata apakah ada satu perkara hukum yang keliru.

Problem yang jauh lebih serius adalah ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan kepada sistem hukum itu sendiri.

Mahfud MD dan Satu Pelajaran Penting: Hukum Harus Membatasi Kekuasaan

Prof. Dr. Mahfud MD merupakan salah satu pemikir hukum tata negara Indonesia yang banyak membahas hubungan antara hukum, politik, konstitusi, dan kekuasaan.

Dalam perspektif politik hukum, penegakan hukum tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan arah kebijakan hukum negara, sekaligus menyangkut substansi aturan, aparat atau struktur hukum, serta budaya hukum masyarakat.

Di sinilah prinsip negara hukum menjadi sangat penting.

Konstitusi bukan sekadar dokumen yang dibacakan dalam upacara kenegaraan. Konstitusi adalah kesepakatan dasar bernegara sekaligus instrumen untuk membatasi kekuasaan.

Konstitusi boleh diubah melalui mekanisme yang sah.

Tetapi konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang boleh dilanggar ketika kekuasaan sedang berkepentingan.

Pesannya sederhana, tetapi fundamental:

Kekuasaan tidak boleh menjadi sumber kebenaran. Hukumlah yang harus menjadi batas kekuasaan.

Ketika kekuasaan mulai merasa dirinya lebih tinggi daripada hukum, negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan.

Perbedaannya sangat sederhana. Dalam negara hukum, penguasa tunduk kepada aturan. Dalam negara kekuasaan, aturan dapat dipaksa tunduk kepada kepentingan penguasa.

Dan sejarah menunjukkan, ketika hukum mulai kehilangan kemampuan membatasi kekuasaan, kerusakan institusi biasanya tidak datang sekaligus. Ia tumbuh sedikit demi sedikit.

Ancaman Terbesar Bukan Kritik, Melainkan Hilangnya Kepercayaan Ada kecenderungan untuk melihat kritik publik sebagai gangguan.

Padahal kritik tidak selalu berarti kebencian. Kritik bisa menjadi alarm. Kritik bisa menjadi rem. Bahkan kritik dapat menjadi bentuk kecintaan yang paling jujur kepada negara.

Karena itu, saya justru lebih khawatir terhadap masyarakat yang sudah tidak mau lagi berbicara.

Selama rakyat masih mengkritik, sesungguhnya masih ada harapan.

Tetapi ketika rakyat berhenti berharap, berhenti percaya, dan mulai merasa bahwa institusi negara tidak lagi mampu memberikan keadilan, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Ketidakpercayaan publik adalah bahan bakar paling berbahaya bagi instabilitas sosial.

Hari ini mungkin hanya berupa kekecewaan. Besok berubah menjadi sinisme. Lusa menjadi apatisme. Dan jika terus dibiarkan, dapat berkembang menjadi pembangkangan terhadap institusi.

Karena itu, negara harus sangat berhati-hati.

Jangan sampai masyarakat sampai pada kesimpulan bahwa hukum hanya keras terhadap mereka yang tidak memiliki kekuasaan, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan mereka yang kuat.

Sebab jika persepsi itu mengakar, hukum kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting daripada sekadar kewenangan.

Hukum kehilangan wibawa.

Hukum Adalah Fondasi yang Baru Disadari Ketika Retak Bayangkan sebuah rumah besar. Dindingnya bisa dicat ulang. Ruangannya dapat diperluas. Perabotnya bisa diganti dengan yang paling mahal.

Tetapi jika fondasinya retak, cepat atau lambat rumah itu akan roboh.

Begitu pula negara. Ekonomi penting.

Pembangunan penting. Infrastruktur penting. Investasi penting. Pertahanan penting.

Tetapi semuanya membutuhkan satu fondasi yang tidak boleh rapuh: kepastian dan keadilan hukum.

Investor membutuhkan kepastian hukum.

Rakyat membutuhkan perlindungan hukum.

Dunia usaha membutuhkan aturan yang konsisten. Pemerintah membutuhkan legitimasi. Demokrasi membutuhkan institusi yang dipercaya.

Tanpa hukum yang kuat, seluruh bangunan itu menjadi rapuh.

Bangsa yang memiliki hukum yang kuat masih dapat membangun sesuatu yang belum dimilikinya.

Tetapi bangsa yang kehilangan hukum yang tegak dapat kehilangan sesuatu yang sebenarnya sudah dimilikinya.

Kekayaan bisa hilang.

Keadilan bisa hilang.

Kebebasan bisa menyempit.

Kepercayaan publik bisa runtuh.

Bahkan keutuhan sosial dapat ikut terancam.

Prabowo dan Ujian Sejarah yang Lebih Besar daripada Sekadar Pembangunan

Saya percaya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencintai Indonesia.

Justru karena itulah, Presiden menghadapi sebuah kesempatan sejarah yang jauh lebih besar daripada sekadar membangun jalan, membuka lapangan kerja, memperkuat pertahanan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, atau mempercepat pembangunan.

Ada pekerjaan yang jauh lebih fundamental:

mengembalikan keyakinan rakyat bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan.

Presiden tidak perlu mengendalikan hukum.

Presiden justru harus memastikan hukum tidak dikendalikan oleh kekuasaan.

Keduanya adalah hal yang sangat berbeda.

Pemimpin yang kuat bukanlah pemimpin yang membuat seluruh institusi tunduk kepadanya.

Pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang berani membangun institusi yang tetap kuat bahkan ketika dirinya sudah tidak lagi berkuasa.

Di situlah ukuran kepemimpinan yang sesungguhnya.

Dan di situlah penegakan hukum dapat menjadi modal politik yang paling berharga.

Bukan modal untuk memenangkan pertarungan politik hari ini.

Melainkan modal untuk dikenang secara terhormat oleh sejarah.

Jangan Biarkan Hukum Menjadi Alat Politik

Hukum dan politik memang tidak mungkin dipisahkan sepenuhnya.

Politik hukum pada dasarnya merupakan kebijakan negara mengenai arah hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan untuk mencapai tujuan negara.

Tetapi justru karena hukum dan politik memiliki hubungan erat, kewaspadaan harus diperbesar.

Hukum boleh lahir dari proses politik. Tetapi penegakan hukum tidak boleh kehilangan keadilan karena kepentingan politik.

Jika hukum digunakan untuk membungkam lawan, ia bukan lagi instrumen keadilan.

Jika hukum digunakan untuk melindungi kawan, ia kehilangan kewibawaannya.

Jika hukum ditegakkan berdasarkan siapa yang berhadapan dengannya, maka yang sedang dibangun bukan supremasi hukum.

Yang sedang dibangun adalah supremasi kekuasaan.

Dan itu sangat berbahaya.

Sebab hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas bukan sekadar persoalan penegakan hukum.

Ia adalah persoalan moral negara.

Indonesia Terlalu Mahal untuk Dipertaruhkan

Indonesia tidak dibangun dengan kenyamanan.

Republik ini dibangun dengan darah, air mata, pengorbanan, dan nyawa para pendahulu.

Mereka mungkin tidak saling mengenal. Mereka berasal dari daerah, suku, agama, dan latar belakang yang berbeda.

Tetapi mereka memiliki satu keyakinan yang sama:

Indonesia harus merdeka dan berdiri di atas kakinya sendiri.

Karena itu, kita tidak boleh mewariskan kepada generasi berikutnya sebuah Indonesia yang secara fisik tampak kuat, tetapi secara hukum rapuh.

Kita tidak boleh membiarkan konstitusi hanya menjadi teks.

Kita tidak boleh membiarkan hukum hanya menjadi pasal-pasal.

Dan kita tidak boleh membiarkan aparat penegak hukum kehilangan kepercayaan publik.

Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah dikritik.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu menerima kritik, memperbaiki kesalahan, dan memastikan hukum tetap adil bagi semua.

Presiden Akan Pergi, Tetapi Republik Harus Tetap Berdiri

Pada akhirnya, seluruh kekuasaan akan berakhir.

Presiden berganti.

Menteri berganti.

Partai berganti.

Koalisi berganti.

Tetapi Indonesia harus tetap ada.

Maka pertanyaan terbesar bagi seorang pemimpin bukanlah berapa lama ia berkuasa.

Pertanyaannya adalah:

Apa yang ia tinggalkan setelah kekuasaannya selesai?

Jika yang ditinggalkan hanya proyek, suatu hari proyek itu akan menua.

Jika yang ditinggalkan hanya popularitas, suatu hari nama itu akan dilupakan.

Tetapi jika yang ditinggalkan adalah hukum yang kuat, institusi yang sehat, demokrasi yang dewasa, serta kepercayaan publik yang pulih, warisan itu akan hidup jauh lebih lama daripada masa jabatan seorang presiden.

Itulah sebabnya penegakan hukum harus menjadi agenda kebangsaan.

Bukan agenda kelompok.

Bukan agenda oposisi.

Bukan agenda pemerintah.

Agenda Indonesia.

Dan kepada siapa pun yang sedang memegang kekuasaan, pesannya sederhana:

Jangan takut kepada hukum. Takutlah ketika hukum sudah tidak lagi dipercaya rakyat.

Jangan takut kepada kritik.

Justru takutlah ketika rakyat sudah tidak mau lagi mengkritik karena mereka merasa tidak ada gunanya.

Jangan takut membatasi kekuasaan.

Sebab pemimpin yang rela membatasi kekuasaannya demi konstitusi justru sedang memperbesar kehormatannya di mata sejarah.

Republik Tidak Runtuh dalam Satu Malam

Republik tidak akan tiba-tiba bangun pagi lalu menghilang.

Keruntuhan selalu dimulai dari retakan-retakan kecil yang dibiarkan.

Dari hukum yang tidak dipercaya.

Dari institusi yang kehilangan wibawa.

Dari keadilan yang terus dipertanyakan.

Dari rakyat yang semakin kecewa.

Dari kekuasaan yang terlalu nyaman dengan dirinya sendiri.

Dan akhirnya dari masyarakat yang mulai bertanya:

“Untuk apa kami percaya kepada negara jika hukum saja tidak lagi dapat kami percaya?”

Pertanyaan itu jauh lebih berbahaya daripada demonstrasi.

Lebih berbahaya daripada kritik.

Bahkan lebih berbahaya daripada oposisi.

Sebab ketika rakyat kehilangan kepercayaan kepada hukum, yang dipertaruhkan bukan lagi satu pemerintahan.

Yang dipertaruhkan adalah republik itu sendiri.

Maka jangan tunggu hukum mati untuk menyadari bahwa Indonesia sedang sakit.

Selamatkan wibawa hukum sebelum rakyat kehilangan kepercayaan.

Sebab ketika kepercayaan rakyat benar-benar habis, kekuasaan mungkin masih memiliki aparat, gedung, jabatan, anggaran, dan kewenangan.

Tetapi ada satu hal yang tidak dapat dibeli dengan anggaran sebesar apa pun:

legitimasi.

Tanpa legitimasi, sebuah negara mungkin masih berdiri secara formal.

Tetapi secara moral, fondasinya mulai retak.

Dan karena itu, pesan akhirnya sederhana:

Indonesia terlalu berharga untuk dibiarkan membusuk dari dalam.

Jangan biarkan hukum kehilangan wibawa. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan. Sebab ketika keduanya hilang, yang runtuh bukan hanya sistem—melainkan sendi-sendi republik.(jn.red

Oleh: Marshal ( Pengamat Hukum, Sosial Politik dan Kebijakan Publik )

 

Komentar