Muara Enim Sumselpost.co.id – Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim kembali menunjukkan eksisnya dalam tindak pidana peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Gunung Megang.
Kali ini, Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana peredaran narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (ayat) 1 dan ayat (2 ) pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdapat tiga pelaku narkoba berhasil diamankan Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang pada Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 04:30 WIb, dengan TKP di KM 79 Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Labu Muara Enim.
Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga luar daerah, berbekal mendapatan informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Mar Erwin bersama Team Trabazz melakukan serangakaian penyelidikan dan penangkapan atas adanya dugaan kuat para pelaku membawa narkoba.
“Ya, tiga pelaku narkoba kita amankan, yakni atas nama Majid (34) warga Desa Gelle Siblah Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, Ipan Hermawan (24) warga Karudampit Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dan Putri Nabila (20) tercatat seorang pelajar /mahasiswa warga Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan,”ungkap AKP Aisen Hower SH,didampingi Ipda Mar Erwin (13/08).
Dikatakan, bahwa terungkapnya para pelaku atas penyalahgunaan narkoba tersebut, terdapat barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit plastik diduga Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 9.05 Gram, 1 plastik diduga Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 21.09 Gram, 4 paket plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 0.82 Gram,1 buah pirex,1 buah Bong alat hisap sabu – sabu,1 buah alat timbangan, dan 1 buah plastik sekop,”bebernya.
Diterangkannya,kronologi penangkapan para pelaku tersebut pada Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 04:30 WIb,
ditemukan 2 orang laki laki yang bernama Ipan Hermawan dan M. Majid yang diduga memilik narkotika jenis sabu sabu.
Lanjutnya, kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu di dalam dompet M.Majid AJID dan 1 buah firek.
“Setelah itu dilakukan pengembangan yang berada di kontrakan M.Majid bertempat di KM 108 Desa Tanjung Jambu lalu ditemukan 1 satu plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9.05 Gram dan 1 plastik diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 21.09 Gram beserta alat timbangan dan 1 Buah Bong, dan barang -barang tersebut disimpan oleh Putri Nabila disalah satu kontrakan yang berada ditempat kejadian tersebut.
“Kini para tersangka dan barang bukti segera kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna pemeriksaan serta penindakan lebih lanjut,”pungkasnya.(jn)
Komentar