3 Direktur Perusahaan di Sumsel Ditahan di Pakjo Palembang

Berita Utama7161 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) terhadap tiga tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 sampai dengan 2021, Selasa (30/4).

Ketiga tersangka yakni tersangka I Direktur PT. Heva Petroleum Energi inisial HY, tersangka II Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi inisial NR, dan tersangka III Direktur Utama PT. Inti Dwitama inisial FF.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, dan para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (30/4).

Baca Juga  Polda Sumsel Segera Gelar Operasi Sikat II Musi 2024

Selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” jelas Vanny.

Adapun uraian singkat perkara tersebut yaitu ketiga tersangka memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur yaitu RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca Juga  BKPRMI Adakan Kegiatan Sehari Bersama Al-Qur'an, One Day Ten Juz

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Ustad Syahruddin S.Pd.I :  Untuk Melaksanakan Puasa Ramadhan

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar