17 Remaja Terlibat Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Ditangkap

Berita Utama1235 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan 17 remaja yang terlibat tawuran kelompok Waroeng Bude (korban) dengan kelompok Pondok Bawah (pelaku), Sabtu (14/10) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang.

Dari ke 17 remaja tersebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MI (17) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan celurit, GA (16) menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan pedang, AR (14) membantu menyiapkan senjata tajam (Sajam) kepada tersangka MI.
Lalu, FF (14) membantu membonceng tersangka MI ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian FR (16) tertangkap tangan membawa Sajam disaat kejadian. Dari ke lima tersangka polisi juga amankan barang bukti (BB) berupa tiga bilah Sajam jenis Celurit, 1 bilah Sajam jenis Pedang, handphone.

Baca Juga  Polda Sumsel dan Jajaran Pantau Karhutla di Banyuasin

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, tawuran ini melibatkan dua kelompok yang didominasi anak muda dan masih pelajar.

“Motif tindak pidana yang terjadi setelah dipelajari karena iseng, gabut dan kesenangan permainan baru. tidak ada dasar yang melatar belakangi dendam, gengsi, inilah yang akan kita evaluasi kedepannya dengan berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (16/10) sore.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa, dari 17 pelajar yang diamankan tersebut lima orang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 12 orang nanti dalam pembinaan.

Baca Juga  Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

“Dari lima orang ini kita mengerucut kepada dua orang tersangka yang melakukan pidana akibatnya korban meninggal dunia dan dua orang luka berat, dan dua tersangka lainnya ditetapkan karena ikut turut membantu menyiapkan sarana, dan satu tersangka ditetapkan membawa Sajam saat kejadian,” jelasnya.

Dan untuk 12 pelajar lainnya, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, ditetapkan sebagai saksi. “Dan 12 pelajar ini akan dilakukan pembinaan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial di Indralaya dibawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku utama dan dua pihak yang membantu lainnya (DPO) yang sudah teridentifikasi. “Saya berharap kepada anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang segera menangkapnya, sehingga dapat menyempurnakan pemberkasan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi,” katanya.

Baca Juga  Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Sembilan Pemakai Sabu – sabu di Lhokseumawe

Dan atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya.

Komentar