JAKARTA,SumselPost.co.id — Perkembangan pengelolaan data lintas negara dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan sejauh mana kewenangan negara dapat diterapkan terhadap data Indonesia yang disimpan atau diproses di luar yurisdiksi nasional.
Ledia menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Politisi dari Fraksi PKS itu, pengaturan mengenai kewenangan negara perlu mempertimbangkan kondisi ketika data berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Jika data disimpan di dalam yurisdiksi Indonesia, pemerintah relatif memiliki ruang untuk mengatur dan melindunginya. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika data berada atau diproses di negara lain.
“Kalau kemudian dia ada di luar, apakah pemerintah kita punya kewenangan yang menjangkau sampai sejauh itu? Kita ini sedang mengatur pemerintah kita dan negara kita. Terus ada data,” ujar Ledia.
Ia mencontohkan pengelolaan data jemaah haji yang membutuhkan interoperabilitas antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Indonesia dengan sistem yang digunakan di Arab Saudi. Dalam kondisi tersebut, sebagian data harus dipertukarkan lintas negara sehingga aspek kewenangan dan perlindungannya perlu diperjelas.
“Seberapa besar yang tadi disebutkan itu kewenangan tertinggi negara sampai sejauh mana? Data pemilik yang sudah di Saudi itu mau diapakan? Dilindunginya bagaimana?” katanya.
Ledia juga menyinggung keberadaan perusahaan teknologi global yang mengelola layanan digital terkait wilayah Indonesia, meskipun infrastruktur atau pengelolaan datanya dapat berada di luar negeri. Salah satunya melalui layanan pemetaan digital yang menampilkan berbagai objek di wilayah Indonesia.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengaturan Satu Data Indonesia perlu mempertemukan prinsip kedaulatan data dengan realitas pertukaran dan pemrosesan data lintas negara.
“Apakah kemudian pemerintah bisa mengambil kewenangan, yang bukan cuma dalam konteks pajak, tetapi dalam konteks data? Karena kita sedang bicara tentang data,” tegas Ledia.
Karena itu, Ledia meminta rumusan mengenai kewenangan negara dalam RUU Satu Data Indonesia dibahas secara cermat bersama Pemerintah. Menurutnya, jangan sampai undang-undang menetapkan kewenangan yang pada akhirnya sulit diterapkan ketika data berada di luar wilayah hukum Indonesia. (MM)












Komentar