111 Kg Sabu Dan Ribuan Ekstasi Disita, Pasutri Ditangkap

Berita Utama543 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Ungkap kasus 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Palembang dan Banyuasin pada 1 Februari 2024 lalu .

Dari ungkap kasus ini, petugas menangkap tiga orang tersangka, Pasangan suami istri pengedar narkoba Panji Saputra beserta VJ di Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Palembang.

Dari hasil pengembangan kedua suami istri itu, polisi juga berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Herli (43), warga Dusun II Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Muba yang diduga kuat terlibat dalam jaringan bisnis haram tersebut.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rachmad Wibowo mengatakan, identitas kedua suami istri tersebut adalah Panji (31) dan istrinya Pina (28), berstatus sebagai pengedar.
Keduanya ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan IB I, Palembang.

“Benar para pelaku ini diamankan setelah anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi, bersama tim,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat memimpin pres rilis dilantai 7 gedung Presisi Mapolda Sumsel Minggu (11/2).

Baca Juga  Kolaborasi Dalam Pemeliharaan Drainase di Lingkungan Jalan Rajawali Palembang

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 111,642 gram atau 111 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.

Diketahui, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, berhasil mengamankan 2,3 ton sabu-sabu dan 964 ribu butir pil ekstasi.

Selain itu juga diamankan 1,4 ton ganja dan 4,1 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Pengungkapan narkotika ini di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri yang berasal dari 11.918 Laporan Polisi di Indonesia.

Irjen Asep mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.

“Dan ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” ujar Irjen Asep saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (7/2), lalu.

Baca Juga  Diduga Belum Ada Kesepakatan, Warga Paldas Mengamuk 2 Unit Mobil Perusahaan Dibakar

Lanjutnya, seluruh barang bukti fantastis itu ada tiga satgas P3GN Polda jajaran yang melakukan pengungkapan menonjol, salah satunya Polda Sumsel. Satgas Polda Sumsel sendiri berhasil mengamankan 140 kg sabu-sabu, dan 150.206 butir pil ekstasi.

Lalu, 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

Selama Satgas dibentuk pada September 2023 lalu, sudah ada 17.707 tersangka yang ditangkap dalam periode 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.

Di antarnya ada 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan yang kini sedang menjalani penyidikan, dan sebanyak 3.260 sedang menjalani proses rehabilitasi.
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.

Baca Juga  Jelang Pemungutan Suara di Kab OKU, Paslon 01, Adakan Doa Bersama

Dengan ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati dan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil ditemukan di Kota Palembang.

Dari informasi yang berhasil diperoleh, narkoba tersebut diamankan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel. Bahkan informasi tersebut menyebar di sejumlah grup WhatApps hingga Senin, (5/2/2024), siang.

Dalam pesan berantai tersebut disebutkan pula, selain diamankan di kawasan Gandus Kota Palembang, juga di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Ado info penangkapan kurir sabu 105 kg di Banyuasin..ineknyo 21000 butir. Kurir d lt 3 Polda skrg Ado 10 orang jaringan tertangkap,” tulis pengirim dalam grup WhatApps.

Bahkan juga, ada informasi lain yang menyebutkan jumlah barang bukti yang diamankan lebih besar. Barang bukti yang diamankan yakni 106 Kilogram sabu-sabu dan 35 ribu pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 10 orang terduga pelaku terkait peredaran gelap narkoba tersebut.

Komentar