Zaibun SH., MH: KUHP Nasional Momentum Meninggalkan Hukum Kolonial dan Menegakkan Keadilan Substantif

Berita Utama63 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Pengacara Zaibun, SH., MH menilai penerapan Restorative Justice (RJ) harus menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di Sumatera Selatan.

Menurut Zaibun, tidak semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi benar-benar menikmati atau menerima uang negara. Dalam praktiknya, kata dia, terdapat banyak ketimpangan hukum yang perlu dilihat secara lebih adil dan objektif.

“Tidak semua yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu menerima suap atau menikmati uang negara. Ada yang hanya menerima barang, ada yang sekadar menjalankan kebijakan, tetapi akhirnya ikut terseret pasal turut serta,” ujar Zaibun saat memberikan pernyataan kepada wartawan, Sabtu (17/01).

Zaibun mengungkapkan, dirinya kerap menangani perkara di mana kliennya tidak pernah menerima uang hasil korupsi, namun tetap dijerat hukum karena dianggap terlibat secara administratif atau kebijakan.

Ia mencontohkan salah satu kliennya yang telah menempuh perdamaian dengan korban dan menyelesaikan ganti rugi secara kekeluargaan. Namun, meskipun telah ada kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan.

“Kalau sudah ada perdamaian, ada ganti rugi, ada surat pencabutan perkara, seharusnya selesai. Jangan lagi perkara itu diutak-atik. Itulah esensi keadilan yang dicari melalui Restorative Justice,” tegasnya.

Zaibun menekankan bahwa mekanisme RJ telah memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri, hingga Peraturan Mahkamah Agung. Karena itu, aparat penegak hukum diminta konsisten menjalankan aturan tersebut.

Ia juga menyoroti dampak ketakutan yang kini melanda para pejabat daerah dalam menggunakan anggaran negara.

“Banyak kepala daerah dan pejabat sekarang takut menggunakan APBD dan APBN karena khawatir dikriminalisasi. Akibatnya anggaran dipendam, pembangunan terhambat, dan masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Zaibun menilai, perlu ada perlindungan hukum terhadap kebijakan pejabat publik agar tidak serta-merta dipidanakan selama tidak ada niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi.

“Kebijakan itu tidak boleh selalu ditarik ke ranah pidana. Kalau tidak ada niat korupsi, tidak ada suap, dan tidak ada keuntungan pribadi, seharusnya itu dilihat secara proporsional,” katanya.

Lebih lanjut, Zaibun menyambut hadirnya KUHP Nasional yang baru sebagai momentum perubahan dalam sistem hukum Indonesia, sekaligus meninggalkan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

“KUHP baru ini harapan kita bersama untuk membuka lembaran baru penegakan hukum yang lebih adil, humanis, dan berkeadilan substantif,” ujarnya.

Zaibun menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal dan melakukan pembelaan hukum terhadap klien-kliennya, termasuk dalam perkara korupsi, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

“Saya siap membela hak-hak hukum siapa pun. Keadilan tidak boleh dibangun dari opini publik semata, tapi dari fakta dan hati nurani hukum,” pungkas zaibun selaku praktis hukum dan kantor pendampingan hukum Indonesia.

(niken)

Komentar