SumselPost.co.id. Palembang,-Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang terkait kasus Terdakwa Yoke Trianto Bin Doni Hermanto,melakukan pencurian kabel listrik penerangan jembatan Musi VI Palembang, Kamis ( 10/4/2025
Dari sidang ini Pengadilan Negeri menghadiri Hakim ketua Budiman Sitorus,SH dan Tim pengacara Arif Rahman SH dan Yuliana.SH
Tim Pengacara Arif Rahman.SH dan Yuliana.SH mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Jl. Sultaan M. Mansyur Kelurahan 32 lir 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang (di atas jembatan musi VI) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas A Palembang,
Yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan makaud untuk dimilki secara melawan hukum dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Kerugian negara Bahwa akibat perbuatan terdakwa. DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN TATA RUANG PEMERINTAH PROVINSI SUMSEL mengalami kerugian sebesar Rp. 127.540.000 (Seratus Dua Puluh Tujuh juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
Kemudian terdakwa serta barang bukti berupa Kabel listrik warna hitam berisi lembaga berdiamet er 2.5 cm dengan panjang 16 meter, kabel optik warna hitam panjang 3 m berdiameter 0.5 cm, kabel optik warna hitam panjang 3 m berdiameter 0.5 cm, 1(satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang besi dibalut dengan kain warna hijau panjang x 85 cm. 1(satu) buah pisau cutter wama merah dibawa ke kantor ke kantor Polsek lir Barat II Palembang guna diproses secara Hukum yang berlaku.
” Ancaman hukuman 4 tahun dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana,”( ch)
Komentar