YK Lakukan Pencurian Kabel Listrik di Jembatan Musi VI Dengan Kerugian Negara Hampir 127 Juta Lebih

banner1080x1080

SumselPost.co.id. Palembang,-Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang terkait kasus Terdakwa Yoke Trianto Bin Doni Hermanto,melakukan pencurian kabel listrik penerangan jembatan Musi VI Palembang, Kamis ( 10/4/2025

Dari sidang ini Pengadilan Negeri menghadiri Hakim ketua Budiman Sitorus,SH dan Tim pengacara Arif Rahman SH dan Yuliana.SH

Tim Pengacara Arif Rahman.SH dan Yuliana.SH mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Jl. Sultaan M. Mansyur Kelurahan 32 lir 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang (di atas jembatan musi VI) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas A Palembang,

Baca Juga  UIN Raden Fatah Palembang Bersilaturahmi ke Istana Adat Kesultanan Palembang

Yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan makaud untuk dimilki secara melawan hukum dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Kerugian negara Bahwa akibat perbuatan terdakwa. DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN TATA RUANG PEMERINTAH PROVINSI SUMSEL mengalami kerugian sebesar Rp. 127.540.000 (Seratus Dua Puluh Tujuh juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)

Baca Juga  Kabag SDM Polres Muara Enim Ikuti Shalat Istisqa Serentak Dijajaran Polda Sumsel

Kemudian terdakwa serta barang bukti berupa Kabel listrik warna hitam berisi lembaga berdiamet er 2.5 cm dengan panjang 16 meter, kabel optik warna hitam panjang 3 m berdiameter 0.5 cm, kabel optik warna hitam panjang 3 m berdiameter 0.5 cm, 1(satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang besi dibalut dengan kain warna hijau panjang x 85 cm. 1(satu) buah pisau cutter wama merah dibawa ke kantor ke kantor Polsek lir Barat II Palembang guna diproses secara Hukum yang berlaku.

Baca Juga  Penetapan Tersangka Dinilai Terkesan Dipaksakan, Tim Kuasa Hukum Yusman Reza dan Forum Pers Independen Minta Hakim Tegakkan Keadilan

” Ancaman hukuman 4 tahun dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana,”( ch)

Komentar