Wartawan dan Para Ahli Bersaksi Di Sidang MKD Terkait Anggota DPR RI Joget di Sidang Tahunan MPR RI

Nasional162 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id— Wartawan senior, Erwin Siregar, memberikan kesaksian dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait polemik video lima anggota DPR RI yang berjoget seusai Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 lalu. Sidang tersebut terkait perkara lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Erwin menegaskan bahwa aksi joget tersebut terjadi setelah sidang resmi ditutup dan tidak berkaitan dengan agenda formal parlemen. “Joget itu bukan bagian dari sidang, melainkan ekspresi biasa setelah acara selesai. Tapi, untuk peneilaian kami serahkan pada MKD,” tegas Erwin.

Erwin juga membantah narasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan aksi tersebut dengan isu kenaikan gaji anggota DPR. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya saat sidang tahunan, tidak menyampaikan wacana apa pun terkait gaji anggota DPR. “Saya hadir dan mengikuti jalannya sidang. Tidak ada satu pun pernyataan Presiden yang menyinggung soal gaji DPR,” tegas Erwin pada sidang MKD di Gedung DPR RI Senayan.Jakarta, Senin (3/11/2025).

Pimpinan MKD yang hadir antara lain; Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam selaku pimpinan rapat, dan empat Wakil Ketua MKD DPR RI yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin dan Adang Daradjatun.

Menurut Erwin, informasi yang menyebutkan bahwa joget tersebut merupakan bentuk kegembiraan atas kenaikan gaji itu tidak benar. “Isu itu menyesatkan publik. Kita harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tambahnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat dan media untuk tetap kritis namun adil dalam menilai perilaku pejabat publik. “Jangan mudah terprovokasi potongan video atau narasi yang tidak utuh. Etika jurnalistik menuntut kita untuk menyajikan konteks secara lengkap,” pungkap Erwin.

Sidang MKD ini menjadi momentum penting untuk menegaskan batas antara ekspresi pribadi dan tanggung jawab etik pejabat publik, sekaligus mengingatkan pentingnya verifikasi informasi di era digital.

Sebelumnya MKD mengundang sejumlah saksi dan ahli seperti Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan (Unhan) Letkol TNI Suwarko, Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI, Suprihatini, pengamat media sosial, Ismail Fahmi, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala selalu Ahli Kriminologi, ahli hukum Satya Arinanto, Trubus Rahadiansyah selaku ahli sosiologi, dan Gusti Aku Dewi sebagai saksi ahli analisis prilaku. (MM)

Komentar