Muara Enim Sumselpost.co.id – Sempat redam dari masyarakat adanya kesepakatan bersama terkait desakan pembatalan adanya dugaan penjualan lahan rawa-rawa milik Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim kepada pihak ketiga (pengusaha.red).
Kemudian pembatalan tersebut, dilakuan musyawarah yang dihadiri ratusan masyarakat Gumai pada tanggal 17 April 2023 serta dihadiri oleh ketua BPD selaku pimpinan rapat, Pemdes Gumai, Anggota BPD, RT, Linmas, LPMD, dan masyarakat desa Gumai, yang alhasil semua sepakat lahan rawa-rawa seluas ribuan hektar tersebut, berdasarkan keputusan rapat dinyatakan batal.
Namun, pasca pembatalan dugaan penjualan lahan rawa-rawa yang dipelopori oleh oknum ketua BPD, atau oknum Pemdes Gumai,
melalui kesepakatan musyawarah yang dibuat berita acara pembatalan serta telah ditandatangani ratusan masyarakat Desa Gumai, Kades, Ketua BPD, RT, Linmas, hingga ketua LPMD tersebut, kini justru masyarakat beberapa akhir ini memanas lagi, karena menurut beberapa warga kesepakatan pembatalan penjualan lahan rawa-rawa tersebut, tidak dibarengi niat baik serta konsisten oleh pihak ketiga dilapangan, karena fakta dilapangan terdapat aktifitas alat berat yang tengah menggarap lahan yang dibatalkan dijual kepada pihak.
Pihak ketiga (pengusaha.red.). Harto Wedi (55) salah satu warga yang mewakili ratusan masyarakat Gumai Gelumbang yang mendesak dibatalkan penjualan lahan rawa-rawa tersebut, menyatakan keanehannya serta keprihatinan nya atas kesepakatan yang telah dibuat, ternyata fakta dilapangan sangat berbeda dengan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama pada tanggal 17 April 2023 lalu.
Kepada media ini Kamis (11/05/2023) Harto Wedi (55) mewakili masyarakat Desa Gumai merasa telah dibohongi karena fakta dilapangan, justru lahan yang dibatalkan dijual tersebut, saat ini telah digarap oleh alat berat milik pengusaha. “ya, kita ada bukti dilahan yang dibatalkan dijual pada saat musyawarah tersebut,justru saat ini digarap alat berat oleh pihak ketiga, ada apa ini, kok melanggar aturan kesepakatan,”ungkap Harto Widi (55) didampingi warga Gumai lainya Kamis (11/05).
Dikatakannya, kesepakatan pembatalan penjualan lahan rawa-rawa telah dibuat berita acara dengan ditandatangani pimpinan rapat yaitu ketua BPD Redi Yanto, Notulis Endra Mustika, serta mengetahui Kepala Desa Gumai Firdaus, dan ratusan masyarakat Gumai, dengan tembusan surat ke Bupati Muara Enim, Camat Gelumbang, Kades, dan arsip.
Lanjutnya, bahwa hasil keputusan rapat yaitu (1) Dengan ini Pengelolaan, Pengelohan atau penjualan lahan yang dipelopori oleh ketua BPD,oknum Pemdes dan oknum masyarakat, dan apapun bentuk kegiatannya dinyatakan batal. ,(2). Pemerintah Desa, BPD, dan wakil masyarakat akan Menginventarisir lahan yang sudah dibatalkan. (3). Lahan yang sudah di inventarisir akan dikembalikan ke status asli lahan. (4). Dengan ini hasil musyawarah pada hari Jum,’at 6 Januari 2023 tidak berlaku lagi.
“Ya, fakta adanya aktifitas alat berat dilahan yang dibatalkan untuk dikelola oleh pihak ketiga ini tidak dijalankan sesuai kesepakatan musyawarah, dan ini kita pertanyakan, dan kita tidak segan-segan akan melakukan aksi protes turun kejalan bersuara ,”ungkap Widi Harto dan rekan-rekan.
Ditambahkan lagi, kita berencana akan mengadukan ini ke tingkat tinggi yaitu pejabat daerah maupun provinsi, karena masyarakat telah dipermainkan adanya dugaan kongkalingkong terkait lahan rawa-rawa yang menurut informasi yang didapat, pihak ketiga tersebut, diduga telah memberikan uang fee kepada oknum yang diduga terlibat didesa tersebut,”tambahnya.
Media ini mencoba mengkonfirmasi kepala Desa (Kades) Gumai Kecamatan Gelumbang Firdaus, melalui telpon saluran Hand Phone lewat What Shap tidak memberikan jawaban meski aktif berdering Kamis (11/05/2023). Pukul 13:38 WIB.(jnp)
Komentar