Wakil Ketua Baleg Martin Manurung: KMKN akan Jadi Pengumpul Royalti Terpusat

Nasional77 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menjelaskan tugas KMKN (Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional) menjadi lembaga pusat pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti bagi para pemegang hak cipta musik. Ia menegaskan bahwa kewenangan detail lembaga tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut.

“Nanti kewenangannya apa di poin-poin ini, nanti kita berdiskusi lagi dulu. Tapi kita fokus di sini,” ujarnya dalam rapat pleno pengharmonisan RUU Hak Cipta, Senin (18/2/2026). Ia menyebut sejumlah hal teknis tetap bisa diatur melalui regulasi turunan pemerintah. “Saya setuju dengan pasalnya juga sebenarnya, hal-hal yang terkait di sini bisa tetap diatur oleh Peraturan Menteri,” katanya.

Menurutnya, dalam konsep Alternatif 1, KMKN diposisikan sebagai lembaga sentral yang memiliki data, melakukan pemungutan royalti, sekaligus membentuk LMK (Lembaga Manajemen  Kolektif) untuk pendistribusian. “Paradigma dari Alternatif 1 ini adalah KMKN menjadi tengah. Dia memiliki data dan kemudian melakukan mengumpulkan. Untuk mendistribusi, dia bisa membentuk LMK,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Ahli menyoroti perbedaan sumber mandat penarikan royalti antara dua draf yang dibahas. Ia menilai perbedaan tersebut cukup mendasar. “Kalau di draf yang kuning ini, mandat itu diperoleh dari LMK, diberikan kepada KMKN. Sementara kalau di RUU Pasal 100, kita mengacu Pasal 98, mandat penarikan kepada KMKN itu diperintahkan langsung oleh Undang-Undang,” jelas Tim Ahli.

Ia menambahkan, jika mandat diberikan langsung oleh Undang-Undang, KMKN nantinya berwenang membentuk LMK untuk membantu distribusi. “Karena pengelolaan ini sudah diberikan amanah oleh Undang-Undang kepada KMKN, maka KMKN itu kemudian membentuk LMK untuk membantu menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.

Terkait LMK yang sudah ada saat ini, tim ahli menyebut pengaturannya akan diserahkan ke regulasi turunan. “Nasib LMK yang selama ini ada, sekitar 16 atau 17, tentu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri, karena Undang-Undang ini mengamanatkan hanya membentuk tiga LMK,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui dilansir dari berbagai sumber, KMKN adalah  Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional, yaitu lembaga yang berkaitan dengan tata kelola royalti hak cipta terutama di bidang musik dan karya kreatif lain. (MM)

Komentar