JAKARTA, – Sidang Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang (UU). Rapat Pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2023).
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir. Sufmi Dasco pun mengetuk palu tanda pengesahan.
Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung perwakilan pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar. Hadir juga jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan RUU ASN pada awalnya merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. DPR saat itu mengusulkan lima klaster perubahan dalam RUU ASN tersebut.
Klaster pertama, penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer.
Doli menyebut Presiden langsung menugaskan Menpan RB, Menkeu, dan Menkumham untuk membahas RUU usulan DPR itu. Kemudian pada 2 Desember 2020 Komisi II mendapatkan penugasan untuk membahas RUU itu.
Selanjutnya rapat kerja hingga rapat konsinyering terus berlangsung hingga pada akhir September 2023. Doli mengatakan Panja RUU ASN juga mengusulkan beberapa klaster baru yaitu ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kita ketahui bersama bahwa proses pembahasan RUU atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini membutuhkan waktu yang sangat panjang, kurang lebih 2 tahun 9 bulan,” tutup Doli.
Perpanjang 7 RUU
Selain itu, DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 memutuskan memperpanjang waktu pembahasan 7 Rancangan Undang-Undang. Ketujuh RUU tersebut adalah RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
“Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tujuh rancangan undang-undang tersebut diatas sampai dengan masa persidangan yang akan datang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan seluruh peserta sidang, dalam Rapat Paripurna ke-7 itu.
Diketahui, perpanjangan waktu pembahasan ketujuh RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi AKD DPR RI kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus sebelumnya yang meminta perpanjangan RUU sampai dengan masa persidangan yang akan datang.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, satu fraksi menyetujui dengan catatan dan satu fraksi menolak.(MM)
Komentar