Wakapolda-Dirreskrimsus Sumsel Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Illegal Drilling

Uncategorized942 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK diwakili Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain,SIK melakukan kunjungan ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jum’at (24/2) pagi.

Dalam kunjungan kerjanya, Wakapolda didampingi Dirrreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH yang salah satunya mensosialisasikan terkait bahaya karhutla dan Illegal drilling yang seringkali terjadi di beberapa wilayah yang ada di Sumsel, salah satunya di Muba.

Baca Juga  Hasil Pilkades PAW Desa Gerinam Rambang Niru Muara Enim Akan Digugat Secara Hukum

Diterangkan Wakapolda, ada banyak kerugian yang dialami akibat karhutla dan Illegal drilling ini. Diantaranya mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar lokasi Illegal drilling dan karhutla hingga mengakibatkan terganggunya ekosistem.

“Kerusakan ekosistem dan lingkungan seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan di sekitar lokasi Illegal drilling dan karhutla ini sangatlah merugikan,” papar Wakapolda di acara Sosialisasi Karhutla dan Illegal Drilling yang bekerjasama dengan PT Bumi Persada Permai di Desa Pangkalan Bayar Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Jumat (24/2).

Baca Juga  Sekda Optimis Raih Gelar Juara pada STQH XXVII 2023 Tingkat Provinsi di Lubuk Linggau

Ditambahkan pula oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto sepanjang tahun 2020 silam pihaknya menangani sebanyak 24 LP dan mengamankan sebanyak 26 tersangka.

Angka ini turun di tahun 2021 yang hanya menangani sebanyak 3 LP dengan 7 tersangka. Nah, di tahun 202 lalu tidak ada satupun LP dan tersangka yang ditahan.

Baca Juga  Wujud Kepedulian Lingkungan, Astra Motor Sumsel Gelar Pembinaan Bank Sampah

Sedangkan untuk kasus Illegal Drilling di tahun 2021 silam berhasil ditutup sebanyak 981 sumur minyak ilegal dan di tahun 2022 nihil.

Komentar