Vendor Pembangunan Gedung Perpustakaan Muara Enim di Blacklist

Berita Utama1629 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Untuk mengetahui Progres pekerjaan sejumlah pembangunan gedung baru pada dinas dan instansi di Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati Dr. H. Ahmad Rizali, M.A, didampingi Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. H. Ahmad Yani Heriyanto, M.M., meninjau pengerjaan sejumlah bangunan perkantoran yang berlokasi di Kawasan Islamic Center Desa Kepur, Rabu kemarin (03/01).

Adapun gedung kantor yang ditinjau yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pembangunan kantor baru Kejaksaan Negeri Muara Enim serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang beralamat di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim.

Baca Juga  Fakultas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah Palembang Sabet Juara di Acara Adia internasional Festival 2023

Dalam tinjauannya tersebut, Pj. Bupati menekankan kepada para rekanan/penyedia selaku kontraktor untuk melakukan pekerjaan konstruksi secara profesional dan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.

Dirinya mengingatkan apabila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kesepakatan maka akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu terhadap beberapa pekerjaan yang bermasalah salah satunya gedung perpustakaan daerah yang sudah lama terbengkalai, Pj. Bupati menerangkan bahwa kepada vendor yang bersangkutan telah diputus kontrak kerjasamanya serta mendapat sanksi yaitu blacklist.

Baca Juga  Survei Cyrus Network : Herman Deru-Cik Ujang Unggul 64,7%, Mawardi-Anita 15%, Eddy Santana - Riezky 10,3%

Lanjut Pj. Bupati juga mengingatkan kepada para kontraktor untuk dapat mengedepan kualitas dalam setiap proyek yang ditangani dan juga selesai tepat waktu, sehingga bangunan-pun dapat segera difungsikan. Untuk itu Pj. Bupati berharap nantinya pembangunan gedung perkantoran ini dapat diselesaikan dengan segera di tahun 2024 sehingga dapat digunakan sekaligus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,”tegas Pj Bupati.

Baca Juga  Kuasa Hukum Pelawan Raden Helmi Fansyuri Sebut Patut Diduga SHGB No 351 Sudah Berakhir Tahun 2022

Dirinya juga mengapresiasi kinerja perangkat daerah terkait yang telah berupaya mengembangkan potensi serta kemajuan pembangunan daerah dalam mewujudkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim (JN*)
.

Komentar