Usai Keluar dari Penjara, Pasutri Kembali Jual Sabu

Uncategorized589 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang M Ridwan (53) dan Fatmawati (45) warga Lorong Tepian Musi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang yang merupakan resedivis kasus narkoba dan baru keluar dari penjara satu tahun ditangkap unit Gakkum Satpolairud Palembang.

Penangkapan berawal polisi menerima informasi dari masyarakat yang menjual sabu-sabu di kawasan Gandus.

Polisi lalu melakukan penyelidikan kemudian menangkap pasutri tersebut.
Dari tangan tersangka Ridwan, polisi mengamankan 1 kantong plastik hitam berisikan 7 paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 Unit timbangan digital.
Sementara dari Fatmawati ditemukan 23 paket kecil sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam dompet kecil, serta uang Rp 119 ribu.

Baca Juga  Satlantas Polres Pagaralam Torehkan Prestasi KTL

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Polairud Kompol Suprawira mengatakan, kedua tersangka diamankan saat sedang mengemas sabu-sabu.

Keduanya merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara satu tahun yang lalu.

“Kedua pasutri ditangkap di rumahnya. Mereka juga residivis kasus yang sama narkoba juga, baru keluar setahun yang lalu, ” kata Wira, Kamis (25/5).
Kedua tersangka kerap menjual sabu-sabu kepada sopir perahu ketek dan speedboat yang datang ke rumahnya.
“Pembelinya kalangan sopir/serang perahu, sopir speedboat ketek yang datang ke rumah. Dari pengakuannya paket sabu kecil itu dijual seharga Rp 40 ribu, ” katanya.

Komentar