Usai Eksekusi, Jalan Panca Warna, Eks Cineplex Cinde Ditutup, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hukum

Berita Utama21 Dilihat
banner1080x1080

Palembang,Sumselpost.co.id – Pasca eksekusi lahan eks Cineplex Cinde Palembang kembali bergulir.

Kali ini, ahli waris eks Cineplex R Helmi Fansuri melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata, SH MH, menyoroti pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan keberadaan akses Jalan Panca Warna.

Hambali mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang menurutnya tetap dilakukan ketika perkara perlawanan pihak ketiga Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Kami sejak awal sangat menyayangkan mengapa eksekusi tetap dilaksanakan sementara perkara perlawanan pihak ketiga yang diajukan klien kami masih berproses. Ini bukan sekadar persoalan siapa yang merasa paling berhak atas tanah, tetapi menyangkut bagaimana kepentingan hukum pihak ketiga diperlakukan ketika proses peradilan terhadap kepentingannya sendiri belum selesai,” ujar Hambali, Rabu (9/9/2026).

Hambali menegaskan, posisi hukum kliennya perlu diluruskan.

Menurutnya, kliennya bukan pihak yang berperkara dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Kliennya hadir sebagai pihak ketiga yang mengajukan perlawanan karena merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang turut dieksekusi.

Karena itu, Hambali menilai posisi pihak ketiga tidak tepat apabila disamakan dengan pihak yang sejak awal menjadi subjek dalam perkara pokok.

“Klien kami bukan pihak dalam perkara pokok. Kami adalah pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang kemudian dieksekusi. Justru karena bukan pihak dalam perkara pokok itulah mekanisme perlawanan pihak ketiga disediakan oleh hukum,” tegasnya.
Menurut Hambali, persoalan tersebut harus dilihat secara hati-hati agar pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mengabaikan kepentingan hukum pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok.

Selain pelaksanaan eksekusi, Hambali juga menyoroti persoalan Jalan Panca Warna yang selama ini dikenal dan digunakan sebagai akses masyarakat.

Ia mengatakan, apabila setelah eksekusi akses tersebut kemudian ditutup, masyarakat dinilai berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan penutupan jalan tersebut.

“Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa jalan ditutup setelah eksekusi, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan penutupan tersebut,” katanya.

Komentar