Usai dari Kebun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

Berita Utama155 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id— Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan terpidana kasus pelecehan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan bahwa Fahrul Rozi telah masuk dalam DPO Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama Terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm) yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual berupa perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

Vanny menambahkan, sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terpidana di wilayah Jalan Laut LK I, Sekayu.

Tim kemudian melakukan pemetaan lokasi dan pemantauan aktivitas terpidana yang diketahui setiap hari bekerja di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi petugas.

“Setelah dilakukan pemantauan, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, pada Jumat sekitar pukul 18.15 WIB,” jelasnya.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel juga mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun Tim Tabur Kejaksaan. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang melarikan diri,” tegasnya. (jn/red)

Komentar