Unit PPA Polres Muba Menangkap Tiga Orang Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Berita Utama540 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost.co.id, – Unit PPA Polres Musi Banyuasin (Muba) pada, Sabtu, (26/04/25) telah menangkap 3 (tiga) orang pelaku pelecehan seksual di tempat yang berbeda.

Masing-masing pelaku yakni, Agung Jefri Saputra (27), Idris Sardi (32), Sugono (68) merupakan pelaku pelecehan seksual dengan cara menyetubuhi anak dibawah umur serta pencabulan terhadap IIP (13) yang terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

“Kami mulai melakukan penyelidikan setelah korban bersama pamannya melaporkan ke SPKT Polres Muba” Ujar Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh, melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H saat dihubungi awak media, Minggu (27/04/25) Sore.

Baca Juga  4 Unit Pos Jaga Dan  Palang Pintu di Muara Enim Resmi Dioperasikan 24 Jam

Akp M. Afhi mengatakan, bahwa ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni dua orang S dan A di muara medak, sedangkan i di desa mendis jaya.

“Ketiganya sudah mengakui perbuatan yang mereka lakukan” Jelasnya.

Kasat juga menjelaskan, untuk Agung Jefri Saputra merupakan warga bayung lincir, Idris Sardi merupakan warga Desa Senawar Jaya Kecamatan. Bayung Lencir dan Sugono merupakan warga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Baca Juga  PAW Mujiyanto, SE Dari PPP Resmi Menjadi Anggota DPRD OKU

Sebagaimana diketahui, sebelumnya diceritakan, kejadian ini sudah terjadi pada tahun 2021. Tersangka Agung melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali di rumahnya sendiri hingga September 2024.

Sedangkan tersangka idiris juga sudah melakukan pencabulan terdapat korban IIP di tahun 2022, kemudian tersangka Sugono turut melakukan pencabulan di September 2024.

Baca Juga  Kejari Muara Enim Segera Tetapkan Tersangka Dua Perkara Kasus Korupsi Milyaran Rupiah

“Korban IIP ini karena tak tahan lagi, akhirnya ia mengadu dan menceritakan semuanya ke pamannya Korban IIP” Ujar Afhi.

Lanjutnya, tepat hari senin (21/04/25) melapor ke polres muba didampingi oleh UPTDPPA Kabupaten. Muba An. Winda, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba.

“Akhirnya tanggal (26/04/25) ketiganya kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka” Tegas nya. (Ulandari)

Komentar