Muara Enim Sumselpost.co.id – Polres Muara Enim, Polda Sumsel, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus illegal mining dan illegal drilling yang dipimpin oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kanit Tipikor Iptu Edward Habibi, ST, MM dan Personil Sat Reskrim Polres Muara Enim, di Mapolres Muara Enim, Selasa (10/9/24).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Muara Enim menyampaikan perkembangan terkini terkait dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh jajarannya. “Hari ini kami sampaikan dua kasus besar, yaitu illegal mining dan illegal drilling,” ujar AKBP Jhoni Eka Putra.
Tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus illegal mining berinisial RHK. Modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan satu unit mobil Hino Type FG8JP1A yang digunakan untuk mengangkut batu bara ilegal menuju Jakarta. RHK diduga diperintahkan oleh pemilik batu bara untuk menjalankan operasinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Hino Type FG8JP1A berwarna hijau dengan nomor polisi BG 8851 IJ, yang mengangkut sekitar 28 ton batu bara, serta satu unit truk tronton merk Mitsubishi tahun 2023 berwarna kuning kombinasi dengan nomor polisi BE 8711 IU yang mengangkut sekitar 30 ton batu bara. Kedua kendaraan beserta muatannya kini diamankan di Mapolres Muara Enim.
Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah stockpile batu bara yang sudah tidak beroperasi di Kecamatan Tanjung Agung. Petugas menemukan dua kendaraan bermuatan batu bara ilegal di lokasi tersebut.
RHK kini dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.
Selain itu, Polres Muara Enim juga berhasil mengungkap kasus illegal drilling dengan tersangka berinisial DP dan S. Para tersangka mengangkut minyak dari sumur minyak ilegal di Sekayu dengan menggunakan mobil tangki berwarna biru putih untuk kemudian diantarkan ke wilayah Tanjung Agung.
Modus operandi yang dilakukan adalah mengangkut BBM olahan jenis solar yang tidak sesuai spesifikasi Pertamina dan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Solar tersebut dimuat dari Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan rencananya akan dijual di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang diamankan berupa dua mobil Toyota Dyna, masing-masing dengan nomor polisi BM 9846 LD dan BH 8042 LL, yang membawa sekitar 8.000 liter solar olahan. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone serta dokumen kendaraan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di depan Gedung Olahraga Pancasila Muara Enim, Jalan Ahmad Yani Muara Enim. Setelah mendapat informasi terkait aktivitas ilegal tersebut, Kasat Reskrim AKP Darmanson dan Unit Pidsus langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
Dengan kedua pengungkapan ini, Polres Muara Enim menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan illegal mining dan illegal drilling yang merugikan negara serta merusak lingkungan.(jn.red)
Komentar