Tradisi Menanam Padi Diladang Dikhawatirkan Terkikis Undang-undang

Berita Utama103 Dilihat

Muba Sumselpost co.id- Berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Peribahasa lawas itu, menggambarkan kekompakan masyarakat tani saat menanam padi secara bergotong-royong atau disebut tradisi menugal padi di ladang.

Seperti dilakukan warga desa Kertajaya Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat digelarnya kegiatan menugal padi diladang milik Alamsyah (61) warga setempat pada, Minggu (13/10/2024) pagi.

Dalam tradisi menugal tersebut puluhan warga yang terdiri dari bapak-bapak, ibu ibu dan anak remaja menyempatkan diri untuk membantu secara sukarela, bahkan dibawah pancaran mata hari pagi, warga tampak begitu bersemangat disertai canda gurau melaksanakan tradisi menuggal.

Hal ini menandakan kalau tradisi peninggalan nenek moyang itu masih melekat dikalangan masyarakat petani.
Sebagaimana diketahui diera tahun 1990an kebawah, masyarakat petani ladang khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dapat dengan mudah untuk membuka lahan pertanian.

Baca Juga  Sekolah Gratis dan Berobat Gratis Merupakan Program Warisan

Se-usai ditebas tebang dan limbah kayu di bakar, kemudian lahan yang mereka buka satu sampai dua hektar itu ditanami dengan padi serta berbagai tanaman semusim lainnya sekitar satu sampai dua tahun berturut-turut di lahan yang sama, sehingga hasil pertanian kala itu melimpah.

Hanya saja, sejak diterapkannya Undang-undang perkebunan tentang larangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar, kehidupan masyarakat petani ladang, berubah menjadi terombang-ambing, bahkan secara perlahan-lahan tradisi menanam padi diladang nyaris terkikis oleh undang-undang.

“Sekarang ini untuk membuka lahan pertanian sulit, rumit dan mahal, berbeda dengan zaman dahuluh. Karena sekarang ini limbah kayunya tidak boleh dibakar. Sehingga kami petani membutuhkan biaya besar untuk membersihkan limbah kayu bekas ditebas-tebang itu.”Ujar Alamsyah pemilik ladang saat dibincangi awak media.

Baca Juga  Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Pilkada 2024, Fokus  Penyusunan Anggaran dan Naskah Renops Mantap Praja 2024

Alamsyah juga mengungkapkan, ladangnya dapat dengan mudah ditanami padi jagung dan sayur-mayur, dikarenakan lahannya berada dipinggir jalan poros.

“Ladang saya ini kebetulan berada dipinggir jalan poros, jadi limbah kayu bekas ditebas tebang itu bisa dijual, seandainya jauh dari jalan poros mana bisa ditanami padi, karena sulit untuk membersihkannya.”Jelas Alamsyah.

Berdasarkan pantauan awak media, ke berbagai wilaya. Sejak diterapkannya larangan membakar lahan pertanian, para petani ladang yang lahan nya jauh dari jangkauan rata-rata tidak bisa memanfaatkan lahan mereka untuk menanam padi jagung dan lain sebagainya. Karena sulit dan mahalnya biaya pembukaan, para petani biasanya hanya menanam pohon kelapa sawit di sela-sela limba kayu.

Pemerintah daerah mestinya mencarikan solusi yang tepat untuk pembukaan lahan pertanian. Tidak cukup dengan pengadaan alat berat untuk penggusuran secara berkelompok. Pasalnya, lahan masyarakat banyak yang tidak bisa dijangkau atau di buka dengan alat berat karena berada jauh dari jalan poros.

Baca Juga  Bocah Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan Dibawah Jembatan Gantung

Masih dalam pantauan, selain petani ladang banyak yang tidak bisa memanfaatkan lahan mereka untuk menanam tanam tumbuh jenis palawija. Sulit nya membuka lahan pertanian juga berdampak pada peremajaan kebun karet masyarakat.
Hal ini dilihat dari banyaknya kebun karet masyarakat yang sudah tua alias tinggal kerangka dan tidak lagi dapat produksi secara maksimal. (Ulandari)

Komentar