Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK, Komite IV DPD RI Dorong Akuntabilitas Keuangan Daerah

Nasional75 Dilihat
banner1080x1080

SURABAYA,SumselPost.co.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan pentingnya penguatan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instrumen strategis dalam mendorong akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja Komite IV ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menegaskan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi keuangan negara, termasuk di daerah.

“IHPS II Tahun 2025 memuat ratusan laporan hasil pemeriksaan yang tidak hanya mencerminkan tingkat kepatuhan administratif, tetapi juga memperlihatkan tantangan struktural dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Ahmad Nawardi, Selasa (14/4/2026).

Ia menyoroti Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan cakupan pemeriksaan strategis, mulai dari sektor pajak dan retribusi daerah, pendidikan, ketahanan pangan, hingga BUMD. “Permasalahan seperti basis data perpajakan yang belum optimal, lemahnya pengawasan penerimaan daerah, hingga belum terintegrasinya sistem antar perangkat daerah menunjukkan bahwa kita membutuhkan perbaikan yang bersifat sistemik, bukan sekadar administratif,” ujarnya.

Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi BPK harus diposisikan sebagai momentum pembenahan tata kelola. “Tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Nawardi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, mengungkapkan capaian tindak lanjut rekomendasi di wilayahnya. “Secara akumulatif, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di Jawa Timur hingga Semester II Tahun 2025 mencapai 93,26 persen, yang berada di atas rata-rata nasional,” jelas Yuan.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam penyelesaian jangka menengah. “Dalam periode lima tahun terakhir, tingkat penyelesaian berada di kisaran 80,26 persen. Ini menunjukkan masih adanya kendala yang perlu diatasi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga memaparkan sejumlah hambatan yang kerap terjadi di lapangan. “Kendala utama antara lain keterlambatan distribusi laporan hasil pemeriksaan di internal pemerintah daerah, mutasi atau pensiunnya pejabat penanggung jawab, serta kompleksitas dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi,” ungkapnya.

Selain itu, persoalan klasik terkait pengelolaan aset masih menjadi perhatian serius. “Pengelolaan aset tetap yang belum tertib, lemahnya pencatatan dan pengamanan, serta belum optimalnya pemanfaatan aset daerah masih menjadi temuan berulang di berbagai entitas,” tambah Yuan.

Dalam diskusi, Komite IV DPD RI menekankan bahwa peran BPK tidak berhenti pada proses pemeriksaan, tetapi harus diperkuat dalam mendorong efektivitas tindak lanjut. “Kami memandang perlu adanya penguatan koordinasi antara BPK dan pemerintah daerah, serta optimalisasi sistem pengendalian internal agar setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan berdampak,” ungkap Ahmad Nawardi.

Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan di sektor strategis daerah. “Isu pengelolaan aset, optimalisasi pendapatan asli daerah, serta sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah harus menjadi perhatian bersama untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah,” tuturnya.

Komite IV DPD RI turut mengapresiasi keterbukaan BPK Perwakilan Jawa Timur dalam menyampaikan kondisi riil di lapangan. “Kami mengapresiasi transparansi dan komitmen BPK Jawa Timur. Ini menjadi fondasi penting untuk membangun sinergi pengawasan yang lebih efektif,” kata Nawardi.

Ia menegaskan bahwa hasil kunjungan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kebijakan. “Seluruh masukan dan temuan dalam kunjungan kerja ini akan menjadi bahan bagi Komite IV untuk menyusun rekomendasi kebijakan guna memperkuat tata kelola keuangan daerah dan memastikan pemanfaatan potensi fiskal benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (MM)

Komentar