Muba Sumselpost.co.id- Tiga bulan berjalan, tim terpadu yang di bentuk oleh Pemkab Muba untuk turun kelapangan, terkait perizinan hotel Chaca yang terletak di jalur hijau namun tim tersebut dinilai mandul dan terkesan tidak ada nyali Hal ini terungkap ketika tim media menelusuri progres tim tersebut di sejumlah instansi.
Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rekomendasinya dari Dinas PU Perkim.
“Terkait IMB atau PBG Hotel Chaca silahkan tanya ke Dinas PU Perkim pak, rekomendasinya dari mereka,” kata Yunita Indriati Kabid Pengaduan DPMPTSP Muba melalui akun WhatsAppnya, minggu lalu.
Sementara Indra Kardiana dari Dinas PU Perkim terkesan enggan memberi komentar ketika ditanya terkait progres tim terpadu dalam permasalahan hotel Chaca yang diduga tidak memiliki izin.
“Maaf saya lagi survey untuk kegiatan apbdp tahun ini. Untuk kaitannya dengan jalur hijau bisa minta keterangan di dinas PUPR di bidang tata ruang. Mereka yg bisa menjelaskan mengenai jalur hijau, terima kasih,” kata Indra Kardiana menjawab melalui akun WhatsAppnya.
Sementara, Kabid Penegak Perda Satpol PP Muba, Indita Purnama juga bungkam ketika ditanya progres kerja Tim terpadu. Padahal seperti diberitakan sebelumnya tim terpadu akan turun kelapangan setelah mendapat nota dinas Bupati pada (5/7) lalu. Pesan singkat yang dikirimkan ke akun WhatsAppnya hanya terlihat dibaca.
Sebelumnya diberitakan, terkait perizinan Hotel Chaca Tim terpadu ajukan ajukan nota dinas persetujuan Bupati. Hal ini diungkapkan, Yunita Indriaty Kabid perizinan dan pengaduan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Belum pak, minggu kemarin kami sudah naikan nota dinas ke bupati untuk turun kelapangan,” kata Yunita melalui akun WhatsAppnya Rabu (5/7/2023).
Menurut dia, tim terpadu yang terdiri dari lintas Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) memerlukan izin kepala daerah untuk melakukan kegiatan turun kelapangan. Sementara tim terpadu itu sendiri terdiri dari DPMPTSP, Dinas PUPR, PU Perkim, DLH dan Satpol PP Muba.
“Kamu masih menunggu pak, nanti dikabari perkembangan nya,” ujar Yunita.
Sebelumnya diberitakan, Terkait keberadaan Hotel Chaca dijalur hijau, Pemkab Muba akan menbentuk tim terpadu. Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Muba, Erdian Syahri S.Sos M.Si saat mengkonfirmasi pertanyaan sejumlah awak meda diruang kerjanya, Selasa (20/6/2023).
Menurut dia, meski tim terpadu belum turun kelapangan bangunan hotel Chaca yang terletak dijalan Kolonel Wahid Udin Sekayu, memang berada dijalur hijau. Artinya pihak berwenang tidak bisa merekomendasikan untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini disebut Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), hal ini mengacu pada Perda RTRW.
Sementara, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan Hotel Chaca Sekayu belum mengantongi izin. Pasalnya hotel tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini terungkap saat tim media mengkonfirmasi izin operasional hotel Chaca yang diduga dibangun di jalur hijau jalan kolonel Wahid Udin Kota Sekayu. Kepala DPMPTSP Muba melalui Kabid Perizinan dan Pengaduan Yunita Indriaty menjelaskan posisi bangunan hotel Chaca saat ini berada dijalur hijau. Artinya IMB atau yang saat ini disebut dengan Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tidak bisa diterbitkan karena akan bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW).
“Izin PBG nya tidak bisa diterbitkan karena akan melanggar Perda RTRW, sementara izin PBG merupakan izin dasar untuk mengurus seluruh perizinan,” kata Yunita diruang kerjanya, Kamis (15/6/2023).(tim/Ulandari)
Komentar