Tim Militan Paslon Independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid Berjuang Siang Malam

Berita Utama1053 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Tim militan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid berjuang mempersiapkan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU kota Palembang. Persyaratan itu berupa 80 ribu surat dukungan dilampirkan fotocopy ktp yang bersangkutan.

KPU kota Palembang menetapkan persyaratan tersebut dimulai dari pembukaan pendaftaran paslon tanggal 8 Mei 2024 sampai penutupan pendaftaran tanggal 12 Mei 2024 jam 11.59 WIB. Alhamdulillah paslon independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid mendaftar pada tanggal 12 Mei 2024 jam 11.05 diterima oleh KPU kota Palembang.

Yang menjadi kendala bagi semua paslon independen yang mendaftar merasa tidak mungkin memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU kota Palembang termasuk paslon independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid.

Baca Juga  Lima Pengedar Ekstasi Ditangkap Polda Sumsel

Oleh karena itu paslon independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid melalui tim hukumnya pengacara muda yang lagi naik daun  Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM. mengajukan gugatan ke Bawaslu kota Palembang pada tanggal 19 Mei 2024. Alhamdulillah pengaduan gugatan tersebut diterima oleh Bawaslu kota Palembang tinggal menunggu keputusan Bawaslu kota Palembang.

Selama menunggu keputusan Bawaslu kota Palembang, tim pendukung dan pemenangan paslon independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid terus berjuang siang dan malam untuk mempersiapkan persyaratan yang ditentukan oleh KPU kota Palembang berupa surat dukungan dan fotocopy ktp sebanyak 80 ribu.

Baca Juga  Pj Bupati Santuni Korban Kecelakaan Speedboat

Awak media Sumsel Post menemui tim pendukung dan pemenangan paslon independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid pada hari Minggu (26/05/2024) di kantor Posko kemenangan jalan Pipa Reja kecamatan Kemuning Palembang, ketua tim hukum paslon independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid yaitu Bapak Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM., mengatakan kami sudah mendaftar ke KPU kota Palembang, tetapi kami mengajukan gugatan ke Bawaslu kota Palembang tentang persyaratan yang ditentukan dengan rentang waktu hanya 4 hari, sekarang kami sedang menunggu jawaban keputusan Bawaslu kota Palembang,” ujar M. Iqbal Ramadhani.

Baca Juga  Tertundanya Hasil Pertemuan Warga Pemilik Lahan Desak Pemkot Pagaralam Segera Ganti Rugi Lahan Warga

Lebih lanjut M. Iqbal Ramadhani menambahkan lihatlah tim kami bekerja siang malam tanpa pamrih, karena kami ingin menunjukkan kepada KPU bahwa paslon independen ini didukung oleh puluhan ribu pendukung untuk memajukan paslon independen Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024-2029, “ungkapnya.
(Kms. Sofyan Abdullah)

Komentar