Muara Enim Sumselpost.co.id – Menindaklanjuti laporan serta aduan masyarakat Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, terkait adanya dugaan penjualan lahan kawasan oleh oknum Desa Gumai beberapa lalu tersebut, Team Investigasi Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel, bersama staf Dishut bagian perencanaan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan,pada Selasa (19/09/2023) melakukan pengecekan kelokasi lahan, dengan melakukan investigasi secara langsung dilahan seluas ratusan hektar tersebut.
Team investigasi Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel, yang turun langsung kelokasi titik koordinat hutan kawasan bersama team Dishut Provinsi Sumsel, serta didampingi warga tersebut, turun mengecek lokasi lahan dengan menggunakan perahu ketek, yang kemudian dilanjutkan berjalan kaki menelusuri lahan dengan jarak tempuh beberapa kilo meter.
Hingga sampai kelokasi lahan yang terus menelusuri berjalan kaki tersebut, team investigasi Satreskrim Polres Muara dan Dishut Provinsi Sumsel, bersama warga Gumai tersebut, berhenti disebuah patok permanen yang bertuliskan hutan HPK Gelumbang – HP Sungai Rotan,dan Sungai Belida TBK 805.
Dari hasil investigasi Satreskrim Polres Muara Enim dan Dishut Provinsi Sumsel serta didampingi para warga Gumai yang telah melaporkan adanya dugaan penjualan lahan ratusan hektar oleh oknum Desa, serta telah terjadi dugaan perambahan lahan hutan kawasan didesa Gumai tersebut, Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani, SIk, melalui Kanit Reskrim Iptu Edward Habibi dan Team Penyidik Bripka Hamid, mengungkapkan, bahwa Investigasi kelokasi lahan kawasan diwilayah desa Gumai tersebut, guna menindaklanjuti laporan warga Gumai adanya dugaan penjualan lahan dan perambahan lahan kawasan.
“Ya, kita lakukan investigasi serta pengecekan langsung dibeberapa titik koordinat lahan kawasan yang menjadi laporan warga Gumai, dan selanjutnya nanti kita berikan informasi perkembangannya,”ungkap Bripka Hamid, didampingi team investigasi Satreskrim Polres Muara Enim (19/09).
Sementara Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut ) Provisi Sumsel Panji Cahyanto, melalui Gita Staf Dishut Provisi Sumsel bagian perencaan tersebut, menerangkan, bahwa dalam kapasitas mendampingi Team investigasi Satreskrim Polres Muara Enim tersebut, kami selaku pihak Dishut Provisi Sumsel, membenarkan bahwa ini masuk dalam hutan kawasan yang tidak boleh diperjual belikan apalagi terjadi perambahan hutan kawasan.
“Ya, itukan sudah jelas terdapat patok hutan HPK Gelumbang yang dilarang keras merusak dan menggangu kawasan patok ini, dan penegasan adanya dugaan Oknum merusak hutan kawasan ini, kita serahkan pada penegak hukum,”ungkap Gita, selaku pihak Dishut Provinsi Sumsel pada media ini (19/09).
Sementara mewakili warga Gumai yang ikut mendampingi team investigasi dan juga sebagai pelapor adanya dugaan penjualan lahan serta perambahan lahan ratusan hektar diwilayah Desa Gumai tersebut, mengungkapkan apresiasinya kepada team investigasi Satreskrim Polres Muara Enim yang secara langsung turun kelokasi hutan kawasan ini, namun pihaknya berharap serta mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait (Dishut.Red), untuk segera melakukan pemeriksaan, dan bila perlu penangkapan terhadap oknum diduga kuat menjual lahan didesa kami ini,serta pihak yang telah merambah hutan kawasan diwilayah kami ini.
“Berharap adanya laporan kami terkait adanya dugaan penjualan lahan kawasan oleh oknum desa serta perambahan lahan yang dijadikan kebun sawit, Aparat Penegak Hukum (APH) berani bertindak tegas, karena ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, “harap Rico dan M Saab, serta warga Gumai lainnya.
Pantauan awak media yang ikut mendampingi team investigasi Satreskrim Polres Muara Enim serta pihak Dishut Provinsi Sumsel dan warga Gumai lainnya, yang dimulai dari pukul 10:00 WIB, berakhir pada pukul 14:30 WIB. (JNP)
Komentar