Palembang,Sumselpost.co.id – Sedang pesta Narkoba jenis Sabu, tiga orang berprofesi sebagai sopir truk Bismar (43), Ahmad Solihin (29), Hendra Sopian (34) ketiganya warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Plaju, di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 22.50 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah bong, 1 paket kecil narkotika jenis Sabu, langsung dibawa ke Mapolsek Plaju untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin membenarkan sudah mengamankan tiga orang sopir yang sedang berpesta narkoba di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.
“Ada tiga tersangka kami amankan pada saat penggerebekan, penangkapan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dan Anggota Reskrim langsung melakukan pengecekan, dan benar saat di TKP ada tiga orang sedang menggunakan narkoba,” jelas AKP Firmansyah kepada wartawan, Selasa (10/1) di Mapolsek Plaju.
Lalu pada saat dilakukan interogasi ketiganya mengaku berproses sebagai sopir pengangkut bahan bakar minyak ilegal. “Untuk proses hukum pengguna narkoba kami proses di Polsek Plaju, sedangkan untuk perkara BBM nya kami limpahkan ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Masih katanya, barang bukti diamankan dari ketiga tersangka yakni 1 unit alat penghisap bong, sisa pakai sabu, dan dua unit mobil kendaraan jenis mobil grand max bermuatan 2 ton masing – masing mobil.
“Atas ulahnya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Tersangka Hendra sendiri mengakui sudah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama ketiga rekannya.
“Kami berempat menggunakan Sabu dengan cara patungan, saya, Bismar, Ahmad, dan Akib (DPO). Menggunakan sabu di rumah Akib, dan membeli Sabu dapatnya dari Akib,” katanya.
Komentar