Tiga Sekawan Bobol Ruko di Kawasan Kuto Batu Palembang Ditangkap Polsek IT II

Berita Utama1657 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Tiga sekawan yang nekat membobol rumah toko di Jalan Slamet Riady Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ditangkap yaitu Iyansyah (29), M Junaidi (42), dan Rully Agus ditangkap pihak Polsek IT II Palembang.

Pelaku membobol toko las dan kantor Sungai Selincah. Kapolsek Ilir Timur II Kompol Fadhilah Ermi mengatakan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan pencurian dimana aksi mereka dilakukan pada tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 01:00 WIB dengan cara melalui jendela rumah tersangka Junaidi yang jendelanya berdempetan.

Baca Juga  HF Selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Muba Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Lokasi toko las dan kantor Sei :incah berdempetan. Jadi ketiga tersangka itu masuk melalui jendela yang berdempetan di salah satu toko atau rumah yang dibobol, ” ujar Fadhilah ketika dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Setibanya di dalam toko ketiga pelaku mengambil barang yang ada didalam ruko kemudian membawa keluar melalui rumah tersangka M Junaidi.

Baca Juga  69 Anggota Paskibraka Pagaralam Dikukuhkan

Dari keterangan korban Sylvia Gunawan (57) yang membuat laporan, kerugian yang dialami atas peristiwa pencurian tersebut mencapai Rp 35 juta.

“Dari pengakuan ketiga tersangka yang semuanya telah ditangkap dalam aksinya mereka melakukannya secara bertahap. Dan korban sudah melaporkan ke kami jika kerugiannya berkisar Rp 35 juta,” katanya.

Aksi pencurian ini dilakukan pada tanggal 17 Juni 2023. Ketiga tersangka melakukannya secara bertahap dan baru diketahui korban pada 1 Juli 2023.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancan pasal 363 KUHP.

Baca Juga  Kios Penyulingan Minyak Ilegal Di Muba Kembali Terbakar

“Saat ini ketiga tersangka sudah diproses, ” katanya.

Untuk saat ini pihaknya telah melakukan reka adegan pencurian yang dilakukan di lokasi kejadian dengan memeragakan 20 adegan yang diperankan para tersangka.

Komentar