Pagaralam, Sumselpost.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ganja di kawasan Keban Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Tiga tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu pagi (6/7). sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah M. Oktarika Alfiansyah (30), Riko Pranata (28), dan Yedi Sudmarman (36). Dari hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina, dan salah satu di antaranya juga positif mengonsumsi ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita enam paket shabu seberat 35,35 gram dan satu paket ganja seberat 14 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap, uang tunai, ponsel, dompet, dan celana yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, S.H., menyebut bahwa ketiga pelaku merupakan pengedar dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan perkara dan berkoordinasi dengan BNNK Kota Pagar Alam serta jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat tentang bahaya dan ancaman hukum dari peredaran gelap narkoba
Komentar