Tiga Pelaku Tawuran di Tangkap Polsek Kertapati

Uncategorized757 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Tiga remaja, Rio Martin alias Rio Jobol (18) warga Jalan Faqih Usman, Kecamatan SU I, Palembang, Yandi Santoso (19) warga Jalan Dipo, Kecamatan Kertapati, Palembang dan M Andre Wahyudi (18) warga Jalan KHM Asyik, Kecamatan SU I, Palembang yang terlibat tawuran hingga menewaskan satu korban sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Kertapati, Palembang, Senin (13/3).

Peristiwa yang menewaskan korban Indra Wahyudi (18) warga Jalan Abikusno Cs, Kecamatan Kertapati, Palembang, terjadi di Jalan Abikusno Cs, tepatnya di depan masjid Istiqomah, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (1/3/2023) lalu sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo mengatakan dua pelaku ditangkap dirumahnya masing – masing dan satu orang pelaku atas nama Andre menyerahkan diri.

Baca Juga  Malam Ini PLN Kembali Padam, Gelumbang Raya Sebagian Gelap

“Mereka sudah diamankan anggota Polsek Kertapati karena melakukan penganiayaan berat terhadap korban saat tawuran antar pemuda daerah SU I dan Kertapati,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (13/3).
Dijelaskannya, aksi tawuran terjadi di Jalan Abikusno Cs, tepatnya di depan masjid Istiqomah, Kecamatan Kertapati Palembang,

“Peristiwa tawuran yang berujung ada korban ini, berawal dari janjian akan melalukan tawuran antara remaja SU I dan Kertapati melalui Instragram,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan dari hasil penyelidikan anggota Polsek Kertapati bahwa didapati semua orang yang ikut dalam tawuran itu berteman atau saling mengenal. “Setelah dilakukan penyelidikan dan anggota Polsek Kertapati berhasil menangkap tiga pelaku yang statusnya mereka pelaku utama,” katanya.

Baca Juga  Warga Muba Sumbang Medali di Ajang Pencak Silat Internasional SEA Games

Lebih rincinya, sambung Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa peran ketiga pelaku yakni pelaku Yandi perannya melempar senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah korban hingga mengenai kaki korban. Dan pelaku Rio membacok korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan sajam jenis celurit serta pelaku Andre membacok korban dan memberikan sajam ke para pelaku lainnya.

“Selain mengamankan para tersangka juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah helm, empat buah sajam jenis parang, atas ulah para pelaku terancam hukuman berat karena sudah ada perencanaan awal,” katanya.

Baca Juga  Dr. Rahidin H. Anang : Pemimpin Harus Memiliki Karakter Yang Mampu Membuat Suatu Perubahan

Kesempatan ini, Kapolrestabes menghimbau kepada para pelaku tawuran agar tidak melakukan tawuran bila tidak mau mendapatkan pasal berlapis hingga tindakan tegas.

Sementara, pelaku Andre mengakui perbuatannya. “Saya cuma ikut-ikutan saja, dan memang melakukan pembacokan terhadap korban, sudah tiga kali ikutan tawuran,” katanya.

Komentar