Palembang, Sumselpost.co.id – Tiga orang pelaku yang mempromosikan judi online di Palembang yakni DR (23) dan MSA (19) warga Tanjung Menang Kelurahan Tanjung Menang Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKUS, serta DAN (28) warga Jalan Setia Kawan Perum Novo Residen, Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap pihak Polda Sumsel.
“Para pelaku ini menyebarkan konten yang berisikan perjudian melalui beberapa platform media sosial,” ujar wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (14/7).
Menurutnya pelaku sudah melakukan kegiatan penyebarluasan konten perjudian online sudah dari Januari 2022.
“Mereka memposting dan mempromosikan konten situs judi online tersebut ke akun Facebook. Apabila ada orang yang berminat untuk bermain judi maka akan diarahkan menggunakan situs tersebut,” katanya.
Tiga pelaku ini ternyata memposting sebanyak 17 situs judi online slot di media sosial dan setiap hari harus ada postingan di media sosial yang mereka buat.
Setiap harinya para pelaku ini harus memposting minimal 50 konten di 11 akun Facebook itu, lalu mereka juga mengomentari postingan tersebut layaknya seperti promosi,” katanya.
Lebih lanjut dalam tugasnya para pelaku ini saling memposting dan mengomentari di akun-akun media sosial yang mereka buat untuk mempromosikan judi online jenis slot ini.
Mereka itu masif dalam mempromosikan judi online ini, jadi setiap hari harus ada konten yang mereka buat,” bebernya.
Untuk keterkaitan antara situs dan tiga orang pelaku yang mempromosikan judi online ini, pihak kepolisian masih akan mendalaminya.
Tak hanya itu saja, dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian ternyata server mereka ada di Negara Kamboja.
“Dari pengakuan salah satu pelaku ini saudaranya ada di Kamboja yang juga menggunakan server tersebut. Untuk itu kami juga akan mendalaminya,” katanya.
Lebih fantastis lagi, keuntungan yang tiga pelaku ini dapatkan cukuplah besar berkisar Rp 2 juta – 7 juta perbulan untuk satu orang.
Namun pihak kepolisian belum bisa memetakan uang yang para pelaku ini dapatkan dari mempromosikan judi online tersebut dialokasikan untuk apa dan saat ini pihaknya masih akan meminta print out rekening kepada pihak bank.
Dari pelaku ini juga memiliki beberapa rekening yang dipakai oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
Untuk ketiga pelaku ini diamankan pada saat berada di daerah Kalidoni Palembang pada saat pelaku sedang melakukan promosi judi online di media sosial pada 11 Juli 2023.
Pelaku, MSA mengaku nekat melakukan promosi judi online ini karena butuh uang.
Karena saya butuh uang, untuk itu saya mempromosikannya,” katanya.
Dia mengaku bisa mempromosikan judi online ini karena ditawari oleh salah satu admin judi yang berkerja di Kamboja.
Kendatipun saudaranya ada dan bekerja di Server Judi yang ada di Kamboja, dia membantah jika saudaranya tersebutlah yang mengajaknya bekerja untuk mempromosikan judi .
Salah satu admin yang ada di Kamboja yang mengajak saya dan saya ngga kenal, tapi bukan saudara saya yang ngajak kan saya sudah ngomong yang ngajak itu bukan saudara saya,” katanya.
Dia bahkan menceritakan bahwa saat ini sudah banyak orang yang bermain judi slot.
Pelaku disangkakan dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008, dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.
Komentar