Terjerat Pasal Pengemisan, Pelaku Pungli Oknum LSM Pusaka Gumay Divonis 1 Bulan Kurungan

Berita Utama1131 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id –  Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melaksanakan sidang perkara Tipiring di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Senin (08/08/23).

Berkas perkara Tipiring yang ditangani oleh Polres Muara Enim terkait dengan kasus pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim Baturaja, khususnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Dalam sidang yang dipimpin dengan Hakim Tunggal Joni Mauluddin, SH, terdapat 7 terdakwa yang dihadapkan dalam sidang di Pengadilan sebagai pelaku dalam kasus tersebut, di mana terdapat 6 terdakwa yang mengaku anggota LSM Pusaka Gumay Enim Lestari. Nama-nama terdakwa sebagai berikut, Dadang Hartoyo (40), Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38).

Baca Juga  Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang Selamatkan Wanita Hendak Bunuh Diri

Semua terdakwa merupakan warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Semula memang yang patut diduga melakukan pungutan liar 8 orang pada saat diamankan saat itu. Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses Penyidikan, 1 orang lainnya hanya berada di TKP, dan menjadi saksi bagi para terdakwa akan terjadinya tindak pidana pungli tersebut. Tapi, Saksi an. Indra Lepi ini juga harus menjalani rehab di Panti Rehabilitasi Narkoba karena termasuk Positif narkoba urinenya setelah dilakukan pengecekan terhadap semua yang diamankan saat itu.

Baca Juga  Kondisi PTM Prabumulih Bak Rumah Hantu, Arlan -Franki Cepat Dan Tanggap Respon Keluhan Para Pedagang

Setelah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dan para saksi serta alat bukti yang ada maupun hasil tindak pidana yang dilakukan. Hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa 7(tujuh) terdakwa melakukan Tindak Pidana Pengemisan;
2. Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 bulan,
3. Memerintahkan agar ke 7 (tujuh) terdakwa untuk segera ditahan di Rutan/lapas kelas 2B Muara Enim,
4. Menetapkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 169.000, – dirampas untuk negara dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan,
5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Selain Barang bukti uang sebesar Rp 169.000, terdapat beberapa Barang Bukti lainnya, termasuk buku tulis, dua traffic cone, satu buah apil, satu spanduk bertuliskan Posko Kontrol Angkutan Batubara, serta banner Kapolda Sumsel yang bertuliskan tidak ada toleransi tambang batubara ilegal, dan Nomor Bantuan Polisi.

Baca Juga  Diduga Warga Sai Sedapat Buang Sampah ke Kelurahan Kenten, Camat Talang Kelapa Minta Lurah Kenten Himbau Warganya

Dalam perkara kasus Pungli ini yang merupakan kategori tindak pidana ringan, memiliki ketentuan tersendiri di mana Penyidik Polres Muara Enim merangkap langsung sebagai Penuntut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU. Syawaludin, SH bersama Brigadir Iqbal dari Sat Samapta Polres Muara Enim. Namun, pelaksanaan eksekusi ke Lapas Muara Enim tetap dilaksanakan oleh Kejari Muara Enim.

(rilis Polres Muara Enim/jnp)

Komentar