Terindikasi Ada Upaya Penggelembungan Suara, KPU Palembang Nonaktifkan PPK Sukarami dan Ambil Alih Penghitungan Suara Caleg DPR RI

Berita Utama1502 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Terindikasi ada upaya penggelembungan Suara di Kecamatan Sukarami, KPU Kota Palembang memutuskan untuk mengambil alih penghitungan suara di Kecamatan tersebut.

Indikasi dugaan pengggelembungan dan mengambil alih penghitungan suara di Kecamatan Sukarami tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Palembang Syawaludin.

“Malam ini, kami, KPU Kota Palembang mengambil alih penghitungan suara di Kecamatan Sukarami untuk penghitungan ulang DPR RI,” kata Syawaludin.

Baca Juga  Pj Bupati Muara Enim Sesuai Hasil Rapat DPRD Muara Enim

“Sebanyak 521 kotak suara akan dibawa dan dilakukan penghitungan ulang di kantor KPU Kota Palembang,” sambungnya.

Hal tersebut, kata dia, diduga ada indikasi penggelembungan suara di kecamatan sukarami tersebut, sehingga pihaknya memutuskan akan mengambil alih penghitungan suara.

“Diduga ada upaya penggelembungan suara,” ungkapnya.

Syawal menegaskan akan melakukan penghitungan ulang unruk DPT RI. “Mulai dari nol,” kata dia.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun RT/RW se-Kota Pagaralam Dapat Insentif

Sedangkan untuk DPRD Kota dan Provinsi akan dilakukan penghitungan sebagian.

“Ada 45 TPS di Kebun Bunga untuk DPRD Provinsi dan 13 TPS untuk DPRD Kota, Sedangkan di Sukajaya ada 5 TPS yang belum dihitung,” jelasnya.

Syawal juga menegaskan, menonaktifkan 5 PPK Sukarami dan mengambil alih 100 persen penghitungan suara di kantor KPU Kota Palembang mulai besok.

Syawal juga menyebut, hingga saat ini ketua PPK Sukarami tidak dapat dihubungi. “Ketuanya belum bisa dihubungi sampai saat ini,” tutupnya.

Komentar