Tego Cabuli Bocah SD di Kamar Mandi Masjid Ditangkap Polisi

Uncategorized759 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Seorang marbot masjid, Tego alias Pakde Tego (70) warga Sukarami, Palembang ditangkap Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (30/12) sore lantaran aksi pencabulannya di kamar mandi masjid di wilayah Kecamatan Sukarami.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sebayak lima kali dengan cara mengobok-obok alat vital bocah perempuan berusia 10 tahun.

Baca Juga  PWI Sumsel Gelar Lomba Adzan Bersama Pemerintah Provinsi Sumsel

“Lima kali aksi tersangka, sebanyak dua kali kali korban hanya dipeluk dan meremas pantat, menggosok kemaluan korban dari balik celana korban.Modusnya, tersangka memanggil korban yang memang sering mengikuti pelajaran mengaji di masjid tersebut dan berjanji akan memberikan uang,” katanya, Minggu (1/1).

Aksi Tego ini terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Tersangka Tego mengakui seluruh perbuatannya. Jika korban tidak menurutinya, tersangka menarik paksa ke dalam kamar mandi.

Baca Juga  Berkas Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Dinyatakan Lengkap

“Waktu pertama kali bocah itu sempat memberontak tetapi saya sempat bekap mulutnya, biar tidak bersuara, setelahnya baru saya kasih uang,” katanya..

Menurutnya sejak bercerai dengan istri, nafsu tersangka sering tak terbendung saat melihat bocah-bocah perempuan yang datang ke masjid.

“Sudah bercerai. Istri saya pulang ke Jawa bersama tiga anak saya. Saya di Palembang pembantu marbot masjid. Selama ini saya kesepian ditinggal oleh istri dan anak-anak saya,” katanya.

Baca Juga  Lansia Korban Pengeroyokan Lapor Polisi

Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan baju korban (gamis), satu baju tersangka (kemeja), satu celana dalam korban, satu celana panjang tersangka.
Atas ulahnya, tersangka Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 Pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Komentar