Palembang, Sumselpost.co id – Marwiyah (50) warga Jalan Puri Harapan, Bekasi, saat dibonceng sepeda motor di Jalan Gub HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (28/9) sekira pukul 12.30 WIB menjadi korban jambret korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (28/9).
Korban menceritakan kejadian ini berawal korban dan saksi Ida dan Devi ingin pergi menuju ke Pasar 16 Ilir dengan berboncengan sepeda motor.
Namun setiba melintas di TKP datang seorang pria tidak dikenal mengendarai motor PCX langsung menarik tas korban yang berada letaknya ditengah antara korban dan saksi.
“Kami ingin ke pasar 16 Ilir untuk menjual perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, tetapi dijalan tas ditarik pelaku dari sebelah kanan,” ujar korban kepada petugas piket SPKT.
Diuraikan korban, bahwa isi didalam tas merek Zumnva berisi perhiasan emas berupa kalung 4 suku, gelang 3 suku, cincin 1 suku, dan cincin emas Mekah serta surat – surat dokumen dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp50 juta.
“Saat kejadian antara saya dan pelaku sempat tarik menarik tas, namun kalah tenaga dan diduga tali tas putus sehingga pelaku berhasil mengambil. Dan berusaha dikejar namun pelaku cepat sekali membawa motor pcx warna abu abu hitam itu,” katanya.
Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) Pasal 365 KUHP. Dan selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komentar