Palembang Sumselpost.co.id -Polda Sumatera Selatan memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah pencegahan, pemadaman, serta penegakan hukum yang profesional dan berbasis pembuktian ilmiah. Penanganan tersebut mencakup perkara yang melibatkan kluster korporasi sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin paparan penanganan karhutla di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026). Paparan tersebut membahas perkembangan penanganan perkara, langkah pencegahan terpadu, upaya pemadaman melalui jalur darat dan udara, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama 17 Polres jajaran menangani total 58 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 laporan polisi masuk dalam kluster korporasi yang tersebar di tujuh kabupaten rawan karhutla.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memasang garis polisi dan melakukan penyegelan pada area konsesi yang diperkirakan mencapai 620,62 hektare. Area tersebut berkaitan dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendukung penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum dengan memperhatikan hasil penyidikan serta fakta yang ditemukan di lapangan.
Polda Sumsel juga menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University. Pendekatan ini ditujukan untuk mendukung analisis ilmiah terhadap bukti dan kondisi lingkungan yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Selain mendalami aspek pidana, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan karhutla oleh perusahaan, antara lain kesiapan menara pemantau, ketersediaan embung air, serta kesiapan regu pemadam kebakaran internal. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap kepatuhan pengelolaan lahan dan upaya pencegahan kebakaran.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum dalam penanganan karhutla harus dilaksanakan secara profesional, dengan mengedepankan ketelitian dalam pembuktian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mencegah kebakaran berulang, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan di lapangan.
“Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait untuk mendukung penanganan karhutla. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Polda Sumsel bersama para pemangku kepentingan akan terus mengoptimalkan patroli terpadu dan pemantauan titik panas sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla. Melalui langkah penegakan hukum yang profesional, pencegahan berkelanjutan, dan kolaborasi lintas sektor, upaya perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat di Sumatera Selatan diharapkan semakin optimal.(jn.red)













Komentar