Palembang, Sumselpost.co.id – Guna memaksimalkan sinergi penyelesaian sengketa yang timbul dalam bidang administrasi, Pemerintah Kabupaten Muba melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tentang Sinergi dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan dengan Warga Masyarakat dan Aparatur Pemerintahan yang Dirugikan Terhadap Keputusan dan Tindakan Pejabat / Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang, Rabu (17/5/2023).
“Ini bentuk sinergi antara Pemkab Muba dengan PTUN Palembang,” ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
Lanjutnya, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat lebih memaksimalkan sinergi antara Pemkab Muba dengan PTUN Palembang. “Terutama dalam upaya penyelesaian sengketa administrasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PTUN Palembang, Nenny Frantika SH MH mengapresiasi Pemkab Muba yang selama ini sangat kooperatif dalam melaksanakan putusan-putusan PTUN.
“Semoga kerjasama ini dapat berjalan baik dan memberikan dampak yang positif,” ungkap dia.
Ia menambahkan, ke depan PTUN Palembang akan mengedepankan penyelesaian proses sengketa administrasi tidak meski harus sampai ke proses persidangan namun bisa diselesaikan saat pra sidang.
“Atau dikenal dengan istilah mediasi, semoga dengan metode tersebut proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara berjalan lancar,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Apriyadi Mahmud turut didampingi Asisten I Setda Muba Yudi Herzandi SH MH, Kabag Hukum Romasari Purba SH MH, Kabag Perekonomian Muhammad Aswin SSTP MSi, Kabag Kerjasama Dicky Meiriando SSTP MH, Kabag Umum dan Perlengkapan Seprizal serta Kabid Komunikasi Publik Kominfo Yettria SKM MSi. (Ulandari/ril)
Komentar