Tanah Dirampas, Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Akan Diambil Alih Warga

Berita Utama665 Dilihat

Pagar Alam Sumselpost.co.id – Terus bergulir tuntutan secara hukum maupun secara paksa hingga pihak Pemerintah Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, mempunyai Itikat baik dalam penyelesaian masalah ganti rugi lahan warga yang diduga kuat dirampas oleh Pemkot Pagar Alam yang mana lahan warga pemilik sertifikat yang sah tersebut, lahannya telah dijadikan bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam.

Dalam keterangan Press Realis bersama awak media di Kantor Lawyer Usman Firiansyah, SH, dijalan Sungai Rotan Lorong Kemuning Kelurahan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Jum’at (21/06/2024),

Pemilik lahan (Klien.red), didampingi Kuasa Hukum Usman Firiansyah, SH, Haedar SH, menyatakan, bahwa terkait lahan milik klien kami yang telah dirampas Pemkot Pagar Alam tepatnya diwilayah pintu gerbang bandara Atung Bungsu Pagar Alam tersebut, mendesak Pemkot Pagar Alam segera mengganti rugi lahan warga yang kini telah dijadikan bandara Atung Bungsu dengan lahan seluas 19.858 m2.

Lanjutnya, pihak kami telah dua kali melayangkan surat somasi kepada Pemkot Pagar Alam, namun sejauh ini tidak ada itikad baik penyelesaiannya, dan segera kami bersama masyarakat Suka Cinta Pagar Alam Dempo Selatan dan pemilik lahan segera ambil alih dalam waktu dekat ini, serta akan berkonsultasi dengan Ombudsman Sumsel meminta dukungan penyelesaian lahan klien kami.

Baca Juga  Begal Payudara di Palembang Ditangkap

“Jelas -jelas klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor :35 dengan lokasi lahan didesa Suka Cinta Dempo Pagar Alam, klien kami dirugikan atas adanya semena -mena perampasan lahan yang kita nilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM),”ungkap Usman Firiansyah, SH, dan Team Lawyer (21/06).

Dijelaskan Usman, bahwa terungkap saat itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pagar Alam mengakui, bahwa memang lahan tersebut belum dilakukan pembayaran ganti rugi yang dituangkan dalam surat Dishub Pagar Alam, namun sering berjalan nya waktu, justru Pemkot Pagar Alam ingkar janji dan tidak bertanggung jawab,

“Kami punya hak dan segera akan ambil alih Bandara Atung Bungsu secepatnya, sebelum ada itikat baik dari Pemkot Pagar Alam tersebut, kita juga melayangkan surat ke Komnas HAM, dan Mabes Polri dan juga Presiden,”tegas Usman Firiansyah, SH, diruang kantor Lawyer Usman Firiansyah SH (21/06).

Baca Juga  Polda Sumsel Melakukan Pengamanan Di KPU Provinsi Sumatera Selatan

Sementara diberitakan sebelumnya oleh media ini pada 1 Mei 2024 lalu,
bahwa diketahui atas kerugian lahan tanah milik warga tersebut, terungkap kerugian atas materil yang dialami pemilik lahan , Yakni, (1) Tanah seluas 2 Hektar yang digusur tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk usaha membangun sebuah bangunan dan bercocok tanam.(2) Terdapat kerugian 7000 batang pohon kopi yang telah berusia 8 Tahun.(3) Terdapat kerugian 50 batang pohon Nangka.(4).Terdapat kerugian 1000 pohon batang Pembayang berupa pohon Petai. Sementara adapun rincian kerugian materil yang dialami sebagai berikut.

(1).19.858 m2 x Rp.300.000-/m2 ( harga pasaran tanah ) = Rp .5.957 .400,000. (2).7000 pohon kopi x Rp 90.559 (Pergub No.40 tahun 2017) = 633.913 ,000.(3).2 (dua) hektar tanah menghasilkan 3 ton kopi /Musim dengan harga kopi Rp.35.000-40,000 /Kg, Jadi dari Tahun 2005 sampai Tahun 2024 jumlah kerugian adalah : 3000 Kg x Rp 40.000, x 20 Tahun = Rp.2.400.000.000,.(4). 50 (Pohon Nangka), x Rp.334.573,(Pergub.40/2017)= Rp.16.728.650,.(5). 1000 (Pohon Pembayang) x Rp. 334.573 (Pergub.40/2017) = Rp. 334 573,000. Jadi terdapat jumlah total kerugian yang dialami kami, adalah sebesar : Rp.(Sembilan Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Baca Juga  Gencarkan Gerakan Bedah Rumah Serentak se-Sumsel, Pemprov Benahi 8.391 Unit Rumah

Ditambahkan Usman, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor :19 Tahun 2021 “Mewajibkan Instansi untuk melakukan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan kerugian lain yang dapat dinilai kepada pihak terkait dalam hal ini klien kami,”bebernya.

“Sudah ke-2 somasi diberikan kepada Pemkot Pagar Alam, karena tidak ada itikat baik, maka tidak salah bagi warga pemilik lahan dengan dibantu masyarakat memaksa ambil alih Bandara Atung Bungsu tersebut, “tutupnya.

(jn)

Komentar