Tak Perlu Khawatir, Ketua MPR Tegaskan Hak Hak Masyarakat Adat Dilindungi Negara dan Dunia

Nasional746 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa negara dan dunia mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18b ayat 2 UUD NRI 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.

Demikian disampaikan Bamsoet – sapaan akrabnya saat
membuka acara Musyawarah Adat Nasional Lembaga Tinggi Masyarakat Adat RI (LEMTARI), di Gedung MPR RI Senayan Jakarta, Senin (20/3/2023).

Hadir pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, Ketua umum DPP LEMTARI (lembaga masyarakat adalah republik Indonesia)
Suhaili Husein Datuk Mudo, dan lain-lain.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang, masyarakat adat diakui konstitusi.

Di satu sisi rumusan pasal itu memberikan landasan konstitusional yang fundamental bagi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Bahkan, kata Bamsoet, dalam perjalanannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali membuat keputusan pada prinsipnya justru memperkuat dan mempertegas kedudukan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.
“Jadi tidak perlu khawatir,” tambahnya.

Tahun 2012, MK juga memutuskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, sehingga wewenang negara terhadap hutan adat tidaklah mutlak dan dibatasi oleh wewenang yang tercakup dalam hukum adat.

Baca Juga  Sering Melakukan Kampanye Terselubung, Imparsial Desak Presiden Berhentikan Prabowo Subianto

Dengan demikian menurut Bamsoet, peraturan perundang-undangan, misalnya, undang-undang kehutanan, yang memasukkan hutan adat sebagai hutan negara dapat dikategorikan sebagai pengabaian terhadap hak-hak konstitusional terhadap masyarakat adat dimaksud.

Demikian juga dalam perspektif global, pengakuan dan penghormatan ini juga selaras dengan deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat yang bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi dan tradisi serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Di sisi lain, rumusan pasal 18b ayat 2 UUD NRI 1945 tersebut juga memberikan ketegasan, bahwa pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya juga tidak dimaksudkan untuk mengingkari bentuk negara kesatuan (NKRI) yang telah menjadi konsensus nasional.

“Tapi, pengakuan dan penghormatan yang dijamin oleh konstitusi tidak memberikan alasan bagi tumbuhnya gerakan untuk merongrong keberadaan NKRI,” jelas Bamsoet.

Dikatakan, dalam konsepsi ini beragam adat dan budaya tumbuh dan berkembang dalam heterogenitas bangsa, bukan untuk saling diperbandingkan apalagi dipertentangkan.

“Keberagaman adat istiadat dan kemajemukan budaya harus kita maknai sebagai potensi sumber daya yang memperkaya Hasanah kebangsaan kita yang saling melengkapi satu sama lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam pasal 28i ayat 3 UUD NRI 1945, juga menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati. Selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Rumusan tersebut mengisyaratkan atau menjelaskan bahwa semua identitas budaya adalah ciri khas dan jati diri bangsa yang harus dijaga dan dihormati.

Baca Juga  Prengki Di Intimidasi dan di Tuduh Provokator Oleh Pihak PT BCR

Dalam kaitan ini, penataan dan pembangunan daerah menurut Bamsoet, haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah.

Modernitas dan dinamika zaman tidak boleh menyampingkan atau mereduksi penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat.

“Perkembangan zaman justru harus dimaknai sebagai tantangan bagi kita semua untuk beradaptasi dan berinovasi tanpa mengorbankan eksitensi masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Kecuali untuk urusan LGBT tidak ada tawar-menawar kita harus lawan, meski itu produk kemajuan zaman, produk modernitas, tapi harus kita tolak,” tandasnya.

Karena itu lanjut Bamsoet, jika konstitusi telah memberikan pengakuan dan landasan fundamental terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, lalu sejauh apa amanat konstitusi tersebut telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara?

“Ini adalah pertanyaan yang harus kita jawabannya. Juga yang perlu dikaji lebih dalam adalah bagaimana ketentuan konstitusi tersebut selanjutnya diterjemahkan pada berbagai aturan turunannya, jadi ketika ada undang-undang dasar maka turunannya undang-undang maupun peraturan pemerintah maupun peraturan presiden harus dapat menjelaskan atau melaksanakan implementasi daripada bunyi undang-undang kita tersebut yang terkait dengan hukum adat,” tutur Bamsoet lagi.

Baca Juga  Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

Juga, ketika pengaturan mengenai masyarakat hukum adat ditransformasikan dalam bentuk peraturan daerah atau Perda; apakah idealnya Perda tersebut diterbitkan, ini juga pertanyaan. “Tentunya masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang dapat disampaikan, untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya dibutuhkan kecermatan dalam pemahaman dan kebijaksanaan dalam perumusan,” katanya.

Waketum Golkar itu berharap para penyelenggara negara, di semua tingkatan dapat memahami bunyi undang-undang tersebut bagaimana mengimplementasikan dalam bentuk-bentuk turunan peraturan di bawahnya. “Saya berharap penyelenggaraan Musdaknas Lemtari ini dapat menjadi media untuk mengkaji lebih dalam dan lebih men dekatkan tataran, idealisme, norma hukum dalam konstitusi, implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.(MM)

 

Komentar