Tadah Motor Curian, Ayong Akbar Diamankan

Uncategorized1036 Dilihat
banner1080x1080

Palembang,Sumselpost.co.id – Ayong Akbar (23), warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, tertangkap tangan melakukan transaksi pembelian motor curian tidak jauh dari kediamannya, pada Senin (2/1) sekitar pukul 17.30 WIB oleh anggota Polsek Plaju dengan barang bukti motor Honda BeAT Street tanpa nopol, dan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Plaju Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah, di dampingi Kanitres Ipda Husin, mengatakan bahwa anggotanya melakukan penangkapan terhadap seorang penadah hasil Curanmor, saat bertransaksi dengan pelaku Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial M (DPO).

Baca Juga  Subdit V Tipid Siber Polda Sumsel Berhasil Amankan Tersangka Yang Menyebar Video Porno

“Saat anggota kita mendapati pelaku Curanmor berinisial M itu, langsung dilakukan penyelidikan dan didapatkan M sedang menjual motor curiannya kepada pelaku Ayong sebagai penadah,” ungkap Kapolsek Plaju, Selasa (10/1) .
Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku M berhasil kabur, sedangkan penadahnya bernama Ayong berhasil ditangkap dengan barang bukti motor tanpa plat kendaraan.

“Pelaku M menjadi buronan kita karena telah melakukan aksi Curanmor di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di halaman Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu (1/1) malam, dengan korban Raden Aldi Saputra (28),” katanya.

Baca Juga  Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Wilayah Banyuasin

Dimana korban masuk ke dalam toko Alfamart, motor diletakkan didepan toko dalam keadaan terkunci stang, namun saat korban keluar motor sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit motor Honda BeAT Street nopol BG 2830 AED dengan nilai kerugian ditafsir sebesar Rp19 juta.

Selain mengamankan pelaku penadahan, anggota unit Reskrim Polsek Plaju juga turut mengamankan barang bukti motor Honda BeAT Street tanpa nopol. Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama-lama lima tahun penjara.

Baca Juga  Peringati 10 Muharram 1446 H, Astra Motor Sumsel Beri Bantuan untuk Panti Asuhan

Tersangka Ayong mengakui perbuatannya telah melakukan pembelian barang sepeda motor hasil curian, dimana ia membelinya dengan harga Rp3 juta.

“Rencananya motor akan saya jual kembali ke daerah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan harga Rp5 Juta hingga Rp6 Juta. Saya sudah tiga kali menadah motor dan di jual ke daerah Kecamatan Tulung Selapan, “ katanya.

Komentar