Sujarwo Dan KH Firzah Menduga Adanya Penggelumbungan Suara Di Dapil 4 dari Partai PAN Kota Palembang

Berita Utama638 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Caleg Sujarwo DPRD Kota Palembang dapil 4 (Kalidoni Sako, Sematang Borang) dari Partai PAN melalui kuasa hukumnya Firzah SH sambangi Kantor Bawaslu Kota Palembang, melaporkan dugaan adanya kecurangan berupa penggelembungan suara.

Di duga kecurangan penggelembungan suara terjadi pada Caleg sesama partai PAN, Ruspanda Karibullah ST dari dapil 4.

Hal ini di ungkapkan Sujarwo saat di wawancarai di posko Kemenangan Sujarwo di jalan Pasundan Yuka I Lorong Pipa I RT. 039 RW. 006 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin ( 4/3/2024)

“Indikasinya adanya dugaan pengelembungan atau kesalahan dari kpps-nya atau memang permintaan dari seseorang caleg.Itu ada dua TPS yaitu TPS 29 Semabor dan Kalidoni,” Ungkapnya.

Sujarwo menjelaskan, Berdasarkan surat kuasa tertanggal bersama ini menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik dalam Pemilu Legislatif DPRD Kota Palembang tahun 2024 sebagai berikut,

Baca Juga  Caleg DPD RI, Dr. Azzahrazade Silahturahmi Guna Menyerap Aspirasi Warga Di Dapilnya

“Dokumen Print scanan C1 Hasil Salinan, Fotocopy C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Kec Kalidoni Kelurahan Kalidoni, Fotocopy C Hasil Kec Semabor Kelurahan Karya Mulya TPS 05,” Terangnya.

TPS 29 itu daerah Sako Baru c1 salinannya ado bekas hapusan. Di tempat Ruspanda 147. TPS 37 suara tidak sah 38 suara dicoret jadi 13 tanpa di buka surat suara. TPS 71 Bukit Sangkal itu kesalahan c1 Plano tidak ada di ganti plano
Kecil.

Sujarwo berharap dengan adanya laporan kecurangan penggelembungan suara ini, pihak Bawaslu Kota Palembang, memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Palembang melakukan perhitungan ulang.

Baca Juga  2 Pelajar Tewas usai Tabrak Trotoar

Di tempat yang sama, Kuasa hukum M.Firzah. SH menambahkan, bahwa tanda bukti Laporan berupa dokumen Print scanan C1 Hasil Salinan, Fotocopy C Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Kalidoni Kelurahan Kalidoni, Fotocopy C Hasil Kec Semabor Kelurahan Karya Mulya TPS 05.

“Klien kami sebagai Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 4 dari Partai Amanat Nasional mengatakan bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 PPK Kecamatan Sematang Borang Kelurahan Karya Mulya TPS 05 (lima) telah melakukan buka kotak menghitung ulang suara,” Ucapnya.

“Bahwa pada tanggal 02 maret 2024 PPK kecamatan kalidoni kelurahan Bukit sangkal Tps 71 (tujuh pulah satu) telah melakukan buka kotak suara untuk menghitung ulang suara. Terjadi penggelembungan suara Rupanda Karibullah ST dari 3 (tiga) suara menjadi 70 (tujuh puluh) suara, C1 plano nya hilang dan diganti dengan C1 plano yang baru dengan kondisi dicoret sedangkan aslinya saat di TPS tidak ada coretan. (bukti terlampir),” Pungkasnya.

Baca Juga  Ketua Tim Hukum Paslon Independen Mgs Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid Menyerahkan Berkas Permohonan ke Bawaslu Kota Palembang

Rekapitulasi hasil perhitungan suara dari buka kotak suara patut di duga telah terjadi pelanggaran dengan penggelembungan suara pada Dapil 4 Nomor urut 2 dari Partai amanat Nasional. (Niken)

Komentar