Sudah Curi Handphone Andre Masuk Bui

Berita Utama719 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Andre Daytona Alias Aan (25) warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, nyaris dihakimi warga yang kesal melihat aksinya melakukan aksi pencurian HP, Senin (22/4) sore.

Anggota Reskrim Polsek SU II Palembang yang saat itu sedang melakukan patroli hunting rutin. Yang menyelamatkan tersangka dari hakim warga dan membawa ke Polsek SU II Palembang.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Banten 6, dekat Masjid Anuar, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Senin (22/4). Berawal saat korban Rendi Dwi Saputra (22) warga Jalan Jaya VII, Lematang Ujung, Kecamatan SU II, Palembang sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian didekati oleh pelaku ZI dan Andre.

Baca Juga  Fitriana Berharap Pemenang Grand Final Bujang Gadis Syakjakhirti Bisa Lebih Maju

Lalu, pelaku Zl meminta uang kepada korban, namun dijawab korban tidak ada uang. Dan pelaku ZI secara diam – diam mengambil Handphone Nokia 150 yang berada di dalam tas korban lalu pergi.
Setelah pelaku pergi, korban tersadar bahwa handphone sudah hilang. Tidak terima korban melapor kepada ibunya SG, orang tua korban ini kemudian menghubungi nomor hp anaknya yang dijawab pelaku bahwa ingin HP anaknya harus menembus dengan uang sebesar Rp70 ribu.

Baca Juga  Ketua FM2B Muba Soroti Mobil Meledak Didesa Bailangu

Untuk menangkap pelaku, keluarga korban Mardiono kemudian melakukan janji untuk bertemu dengan pelaku Andre dan akhirnya pelaku diamankan.

Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti membenarkan tersangka sudah diamankan ke Mapolsek SU II. “Benar, tersangka sudah diamankan usai melakukan pencurian handphone dan nyaris di massa warga hingga babak belur,” katanya, Selasa (23/4).

Menurut Bayu dari keterangan korban dan warga, saat melakukan aksinya pelaku tidak sendiri, melainkan bersama rekannya Zl.

Baca Juga  Kelompok Gangster Yang Viral Bawa Sajam di Muara Enim Diamankan Aparat

“Tersangka Zl berhasil kabur saat dikejar warga dan keluarga korban,” katanya.
Selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti (BB) handphone milik korban. “Tersangka masih dalam pemeriksaan, guna untuk dikembangkan dan tersangka atas perbuatannya disangsikan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 364 KUHP,” katanya.

Komentar