Subdit V Tipid Siber Polda Sumsel Berhasil Amankan Tersangka Yang Menyebar Video Porno

Uncategorized1160 Dilihat

Palembang, Sumspost.co id -Subdit V Tindak Pidana (Tipid) Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka ATM (20) warga Jakarta yang menyebarkan video porno korban berinisial NR yang merupakan mantan pacar tersangka.

Kasus ini berawal dari dari korban dan tersangka pertama kali berkenalan di aplikasi game free fire dan berlanjut ke whatsApp, tersangka meminta korban untuk video call dan korban mengikuti perintah dari tersangka untuk video call, kemudian tersangka meminta video bugil pada korban.

Hal ini diungkapkan Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP. Fitriyanti S.H dan Paurmitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel AKP Rama Yudha saat menggelar konferensi pers di Ruang Press Conference Polda Sumsel, Selasa (06/06/2023).

Baca Juga  Jenazah Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Musi

“Tersangka dan korban berpacaran, tetapi tidak pernah ketemu hanya video call saja. Tersangka video call-an dengan korban itu tapi wajah tersangka tidak kelihatan karena tersangka selalu video call di ruangan yang gelap, kemudian tersangka meminta beberapa video dan diladeni oleh korban, Karena selalu dimintain video porno, akhirnya korban memutuskan untuk putus,” Terangnya.

Baca Juga  Emak-Emak Warga Gumai Gelumbang Muara Enim Tuntut Lahan Yang Dijual Oknum Desa Segera Dikembalikan

Lanjut AKBP Putu, Karena tidak terima diputus korban, tersangka mengancam video yang telah dikirim korban akan dikirimkan ke keluarga, teman-teman dan beberapa dosen korban.

“Korban akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi, kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan melengkapi alat bukti, setelah lengkap kita tetapkan ATM ini sebagai tersangka. Kita lakukan upaya paksa berupa penangkapan di bandara Soekarno Hatta Jakarta, dengan barang bukti yang berhasil kita sita yaitu handphone yang berisikan 12 video porno yang dikirim oleh korban,” Tukasnya.

Baca Juga  Bappeda Dapurnya Pembangunan

Atas perbuatannya, Tersangka ATM dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. (niken)

Komentar