Subdit III Jatanras Tangkap Pelaku Curat, Satu DPO Masih Diburu

Berita Utama65 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id -Polda Sumatera Selatan melalui Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Palembang dalam rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026. Seorang terduga pelaku berinisial AR (42) berhasil diamankan, sementara seorang rekannya berinisial E yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terus diburu penyidik.

Kasus tersebut merupakan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban berinisial DNS (26) di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, pada April 2026.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari Operasi Sikat-I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel dalam upaya menanggulangi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, serta premanisme.

Peristiwa diketahui setelah korban mendapat informasi dari seorang saksi yang melihat adanya aksi pengambilan sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian dan kerugian berupa satu unit sepeda motor kepada SPKT Polsek Ilir Timur II.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi kemudian memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi dan personel opsnal untuk melakukan penindakan.

Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. AR berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Unit 2 Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu baju kaos warna hitam, satu celana pendek, satu topi warna hitam, satu kunci T modifikasi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan.

Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan AKBP Sofwan Rosyidi menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Jatanras dalam memberikan respons terhadap laporan masyarakat dan menuntaskan perkara kejahatan 3C.

“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga tertangkap. Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Sofwan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel Jatanras dalam mengungkap perkara tersebut sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, lebih berhati-hati terhadap barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Nandang.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026 yang terus dilaksanakan Polda Sumsel untuk memperkuat keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat juga terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan.(jn.red)

Komentar