Suami Malah Ngamuk Memukul Istri Pakai Helm Hingga Balok Kayu

Berita Utama1642 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id -Ahmad Jais (54), warga kawasan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, DA (35).

Tersangka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Poltestabes, Palembang, Jumat, (8/3), malam.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal Kamis 15 Februari 2024, sekira pukul 18.00 di Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang.

Di mana, berawal korban yakni DA (35), yang tak lain merupakan istrinya sendiri meminta uang kepada tersangka.

Baca Juga  Pj Bupati Muba Exit Meeting Bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel

Namun saat itu tersangka tidak senang, lalu terjadilah pertengkaran cek-cok mulut antara tersangka dan korban.

Kemudian tersangka mengambil helm, yang berada di dekatnya, lalu melakukan pemukulan ke bagian kepala korban sebanyak 4 kali.

Tak hanya itu, Ahmad pula memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali.

Selain itu, menjambak rambut korban hingga korban tersungkur dan dipukul menggunakan balok kayu berukuran 1 meter.

Baca Juga  Survei Cyrus Network : Herman Deru-Cik Ujang Unggul 64,7%, Mawardi-Anita 15%, Eddy Santana - Riezky 10,3%

“Bener jadi pelaku ini kita amankan berawal dengan adanya laporan korban, yang melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes, Palembang,” ungkap Iptu Fifin Sumailan, Kanit PPA, Senin (11/3).

Lanjutnya, dari laporan korban anggota PPA langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan.

“Nah saat tersangka berada di rumah saat itu lah langsung kita amankan dan giring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggungjawabkan,” katanya.

Baca Juga  Pasca Terjadinya Penamparan Kades, Ratusan Kades Geruduk Kantor Bupati Muara Enim Mencari Keadilan

Selain mengamankan tersangka, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa helm merek Honda warna hitam dan kayu balok 1 meter, digunakan tersangka untuk menganiaya istrinya.

“Atas ulahnya, tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagimana di maksud dalam pasal 44 ayat (1) ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Tersangka Ahmad mengakui perbuatannya.

Komentar